BI Sosialisasikan Ketentuan APMK
Makassar (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) mensosialisasikan ketentuan perubahan peraturan tentang penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah I Sulawesi Maluku Papua Arief Budi Santoso di Makassar, Kamis, menjelaskan, perubahan peraturan BI ini diterbitkan untuk meningkatkan penerapan aspek kehati-hatian, perlindungan konsumen dan manajemen resiko pemberian kredit dalam penyelenggaraan APMK.
Pokok-pokok materi Peraturan BI Nomor 14/2012 tentang perubahan aturan atas Peraturan BI Nomor 11/2009 tentang penyelenggaraan kegiatan APMK yang dimuat antara lain meliputi pengaturan batas maksimum suku bunga kartu kredit yang ditentukan oleh BI melalui surat edaran.
Pengaturan persyaratan dalam pemberian fasilitas kartu kredit seperti batas minimum usia, pendapatan, maksimum plafon dan maksimum jumlah penerbit yang dapat memberikan fasilitas kartu kredit yang secara rinci akan diatur dalam surat edaran BI.
Pengaturan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen seperti penyeragaman pola perhitungan bunga kartu kredit, pengenaan biaya denda serta kewajiban penyampaian informasi pada pemegang kartu.
Kemudian pengaturan kerja sama dengan pihak lain mengacu pada Peraturan BI tentang alih daya (outsourcing) terutama terkait penagihan utang kartu kredit. Pengaturan peningkatan keamanan transaksi alat pembayaran berupa kewajiban implementasi "transaction alert" kepada pemegang kartu kredit.
Kewajiban penyediaan sistem yang dapat saling dikoneksikan serta penegasan kewenangan BI dalam perizinan dan pengenaan sanksi dalam penyelenggaraan APMK.
Bagi pemegang kartu kredit yang memiliki pendapatan per bulan dengan batas nilai tertentu, hanya diperkenankan memperoleh fasilitas kartu kredit dari jumlah tertentu dari penerbit. Sedangkan maksimum plafon kredit yang dapat diterima juga dibatasi dengan kelipatan tertentu dari pendapat per bulannya.
Sedangkan bagi pemegang kartu kredit yang memiliki pendapatan per bulan di atas nilai tertentu yang ditetapkan BI, pemberian fasilitas kartu kredit dilakukan sesuai analisis kredit dari penerbit yang bersangkutan.
Aturan rinci tentang minimal pendapatan per bulan, batas nilai tertentu pendapatan, maksimum plafon kredit dan maksimum jumlah penerbit akan ditetapkan dalam surat edaran BI.
Ketentuan ini berlaku bagi pemegang kartu kredit baru dan lama. Pemegang kartu kredit lama terkena penyesuaian karena tidak tidak memenuhi persyaratan minimal per bulan. Penerbit diberikan tenggat waktu dua tahun sejak 1 Januari 2013 untuk melakukan penyesuaian atas fasilitas kartu yang telah diberikan.
Peraturan mengenai penetapan batas maksimum suku bunga kartu kredit dan pengaturan persyaratan dalam pemberian fasilitas kartu kredit berlaku efektif 1 Januari 2013. Sementara ketentuan lainnya berlaku terhitung sejak Peraturan BI ditetapkan. (T.KR-RY/F003)
Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah I Sulawesi Maluku Papua Arief Budi Santoso di Makassar, Kamis, menjelaskan, perubahan peraturan BI ini diterbitkan untuk meningkatkan penerapan aspek kehati-hatian, perlindungan konsumen dan manajemen resiko pemberian kredit dalam penyelenggaraan APMK.
Pokok-pokok materi Peraturan BI Nomor 14/2012 tentang perubahan aturan atas Peraturan BI Nomor 11/2009 tentang penyelenggaraan kegiatan APMK yang dimuat antara lain meliputi pengaturan batas maksimum suku bunga kartu kredit yang ditentukan oleh BI melalui surat edaran.
Pengaturan persyaratan dalam pemberian fasilitas kartu kredit seperti batas minimum usia, pendapatan, maksimum plafon dan maksimum jumlah penerbit yang dapat memberikan fasilitas kartu kredit yang secara rinci akan diatur dalam surat edaran BI.
Pengaturan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen seperti penyeragaman pola perhitungan bunga kartu kredit, pengenaan biaya denda serta kewajiban penyampaian informasi pada pemegang kartu.
Kemudian pengaturan kerja sama dengan pihak lain mengacu pada Peraturan BI tentang alih daya (outsourcing) terutama terkait penagihan utang kartu kredit. Pengaturan peningkatan keamanan transaksi alat pembayaran berupa kewajiban implementasi "transaction alert" kepada pemegang kartu kredit.
Kewajiban penyediaan sistem yang dapat saling dikoneksikan serta penegasan kewenangan BI dalam perizinan dan pengenaan sanksi dalam penyelenggaraan APMK.
Bagi pemegang kartu kredit yang memiliki pendapatan per bulan dengan batas nilai tertentu, hanya diperkenankan memperoleh fasilitas kartu kredit dari jumlah tertentu dari penerbit. Sedangkan maksimum plafon kredit yang dapat diterima juga dibatasi dengan kelipatan tertentu dari pendapat per bulannya.
Sedangkan bagi pemegang kartu kredit yang memiliki pendapatan per bulan di atas nilai tertentu yang ditetapkan BI, pemberian fasilitas kartu kredit dilakukan sesuai analisis kredit dari penerbit yang bersangkutan.
Aturan rinci tentang minimal pendapatan per bulan, batas nilai tertentu pendapatan, maksimum plafon kredit dan maksimum jumlah penerbit akan ditetapkan dalam surat edaran BI.
Ketentuan ini berlaku bagi pemegang kartu kredit baru dan lama. Pemegang kartu kredit lama terkena penyesuaian karena tidak tidak memenuhi persyaratan minimal per bulan. Penerbit diberikan tenggat waktu dua tahun sejak 1 Januari 2013 untuk melakukan penyesuaian atas fasilitas kartu yang telah diberikan.
Peraturan mengenai penetapan batas maksimum suku bunga kartu kredit dan pengaturan persyaratan dalam pemberian fasilitas kartu kredit berlaku efektif 1 Januari 2013. Sementara ketentuan lainnya berlaku terhitung sejak Peraturan BI ditetapkan. (T.KR-RY/F003)