Mamuju (ANTARA News) - Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Barat meninjau bendungan roboh di Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Mamuju Utara.
"Kita meninjau bendungan yang roboh untuk memastikan kontraktor proyek bendungan tersebut membangun kembali proyeknya yang roboh dan belum selesai hingga sekarang,"kata Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas PU Sulbar, Irvan Latif, di Mamuju, Jumat.
Ia mengatakan, dua bulan lalu sejak bendungan Pedanda roboh, Dinas PU Sulbar telah meminta kontraktor yang membangun proyek itu untuk membangun kembali bendungan tersebut agar dapat dimanfaatkan.
"Namun kontraktor yang mengerjakan proyek itu bandel sehingga Dinas PU Sulbar turun langsung meninjau bendungan yang roboh tersebut agar kontraktornya membangun kembali,"katanya.
Ia mengaku tidak mengetahui penyebab bendungan tersebut roboh setelah dibangun, meski sejumlah kalangan menuding proyek bendungan tersebut roboh karena dibangun menyalahi bestek.
"Tidak jelas penyebab bendungan tersebut sehingga roboh, makanya kita juga akan cari tahu, yang jelas bendungan tersebut harus dibangun kembali agar anggaran yang digunakan tidak mengakibatkan kerugian negara karena proyek itu tidak bisa dimanfaatkan,"katanya.
Sebelumnya Kepala Desa Pedanda, Riyono Patminoto di Mamuju, telah meminta aparat hukum mengusut proyek bendungan tersebut yang dibangun senilai Rp24,6 miliar melalui APBN untuk pengairan sawah di Desa Pedanda.
"Diduga ada kerugian anggaran negara yang timbul dalam pelaksanaan pembangunannya sehingga bendungan itu ambruk setelah dibangun," ucapnya.
Anggota DPRD Mamuju Utara (Matra), Aksan Yambu, juga telah mempertanyakan kualitas pekerjaan bendungan Pedanda itu, karena telah dibangun belum genap setahun namun telah ambruk.
"Kami mempertanyakan kualitas pekerjaan bendungan "Pedanda" yang dianggarkan dengan dana begitu besar melalui dana APBN 2012, karena begitu cepat roboh di usianya yang belum cukup setahun," ujarnya.
Ia mengatakan, robohnya bendungan di Desa Pedanda tersebut yang bisa merugikan negara cukup besar, karena bendungan yang dibangun belum dinikmati hasilnya oleh masyarakat harus diusut secara hukum.
"Kami menduga kontraktor pelaksana proyek itu tidak membangun bendungan itu dengan kuat, sehingga hasilnya mudah roboh dihantam arus sungai, sehingga harus diusut aparat hukum, jangan sampai kontraktornya hanya mencari untung dari pekerjaannya dan mengabaikan kepentingan masyarakat, " ungkapnya. (T.KR-MFH/S016)
Berita Terkait
Presiden Jokowi : Infrastruktur nasional menjadi daya tawar bagi investasi
Senin, 4 Desember 2023 14:51 Wib
Kemenkumham dan PU bertemu pastikan kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024
Jumat, 13 Oktober 2023 13:13 Wib
Wakil Wali Kota Makassar mengingatkan peran puskesmas cegah stunting
Minggu, 3 September 2023 19:10 Wib
Dinkes Makassar mempercepat ODF dukung kualitas sanitasi
Kamis, 13 Juli 2023 1:42 Wib
Pemkot Makassar bangun MGCS senilai Rp200 miliar untuk tingkatkan investasi
Selasa, 30 Mei 2023 5:22 Wib
DPU Makassar menduga bangunan kubah masjid Ittifaqul Jamaah menyalahi bestek
Senin, 27 Maret 2023 13:30 Wib
Wali Kota minta Dinas PU Makassar uji konstruksi masjid setelah kubahnya roboh
Senin, 27 Maret 2023 12:40 Wib
PU Makassar keruk sungai dan kanal untuk cegah banjir
Jumat, 3 Maret 2023 12:49 Wib