"BPK sesuai dengan amanat Undang-Undang hanya ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan dan pengelolaan laporan keuangan suatu lembaga atau institusi negara," kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan, pemeriksanaan laporan keuangan tidak dirancang sedimikian rupa untuk mengungkap kasus korupsi, termasuk tidak memiliki kewenangan mengaudit Kantor Pajak secara keseluruhan, karena hanya dibatasi pada audit administrasi.
Menurut dia, fenomena itu menjadi salah satu kekurangan dari undang-undang yang mengatur tugas, fungsi dan kewenangan BPK.
Karena itu, lanjut dia, predikat WTP bukan jaminan lembaga itu "free and clean" (bebas dan bersih) dari indikasi korupsi, seperti dicontohkan Pemprov Sulsel yang mendapat predikat WTP namun tersandung dengan kasus Dana Bantuan Sosial yang menelan kerugian negara miliaran rupiah.
Sementara itu, mengenai peranan dan tugas BPK, lanjut dia, ada tiga yakni melakukan pemeriksaan laporan keuangan, merancang rencana-rencana kinerja dan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
"Ini biasanya dilakukan dengan pemeriksaan 'investigative' untuk mengetahui apa ada unsur pidananya atau tidak, misalnya pada kasus Century, Hambalang dan sebagainya," katanya. (T.S036/B/F003/F003) 30-11-2012 12:20:53