Mamuju (ANTARA News) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat H Ismail Zainuddin, merupakan pejabat pertama yang menjenguk Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Sulbar Haruna Hamal, setelah dilakukan penahanan di Rutan Mamuju.
"Sungguh saya terkejut setelah saya mendapatkan berita penahanan. Makanya saya bergegas untuk menjenguk terdakwa sebagai bentuk dukungan moril untuk tetap tabah menjalani proses hukum," kata Ismail zainuddin di Rutan Mamuju, Selasa.
Menurutnya, penahanan terdakwa ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mamuju, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal motor jenis fiber dengan anggaran Rp1,2 miliar tahun anggaran 2012.
`"Selaku atasan dan bawahan, maka sepatutnya kita memberikan perlindungan hukum. Minimal, kita upayakan agar dilakukan penangguhan penahanan atau terdakwa dimohonkan untuk menjadi tahanan rumah atau tahanan kota,"jelasnya.
Karena itu kata Ismail, dirinya akan membangun komunikasi dengan tim pengacara yang mendampingi terdakwa selama proses persidangan.
Sebelumnya, Ketua PN Mamuju, Osmar Simanjuntak mengatakan, penahanan terhadap terdakwa perlu dilakukan karena dilihat dari sisi perbuatan yang dilakukan tiga terdakwa yang diduga melakukan tindakan korupsi.
"Pada sidang yang baru saja dilaksanakan telah saya paparkan bahwa kasus ini telah ada perbuatan yang mengindikasikan korupsi pembuatan kapal dengan nilai kontrak proyek 1,2 miliar,"katanya.
Osmar menyampaikan, tiga terdakwa yang dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mamuju kelas II B Mamuju ini masing-masing Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar, Haruna Hamal selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muh.Jufri selaku PPTK dan Andi Sultang selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Ia menuturkan, pada kontrak kerja proyek tersebut telah tercantum dikerjakan mulai 9 Agustus hingga 6 Desember 2011. Namun, hingga batas akhir kontrak proyek ini ternyata baru 35 persen pelaksanaan kegiatan.
"Patut ditengarai ada kerugian negara karena dananya telah cair 100 persen sedangkan kegiatan fisik saat itu mencapai angka 35 persen,"ujarnya.
Penahanan tiga terdakwa ini kata dia, untuk memudahkan proses persidangan karena bila dibiarkan bebas maka dikhawatirkan akan memperlambat proses persidangan.
"Intinya, penahanan terhadap tiga terdakwa itu untuk memperlancar proses sidang yang akan dilaksanakan,"jelasnya. (T.KR-ACO/M019)
Berita Terkait
Waketum PSSI nilai timnas Indonesia lolos ke 16 besar Piala Asia target yang realistis
Selasa, 26 Desember 2023 6:28 Wib
Piala Dunia U-17 2023 - Bima Sakti optimistis timnas Indonesia U-17 bisa lolos ke 16 besar
Sabtu, 16 September 2023 5:03 Wib
Wapres Ma'ruf Amin : Pemerintah tidak berniat intervensi PSSI
Kamis, 26 Januari 2023 14:04 Wib
Menpora Zainuddin Amali harapkan Porwanas XIII 2022 jadi ajang pemersatu
Selasa, 22 November 2022 5:12 Wib
Menpora Zainuddin Amali tak ingin liga sepak bola nasional terhenti terlalu lama
Rabu, 12 Oktober 2022 5:25 Wib
Menpora nilai Festival Sandeq Sulbar layak dicontoh daerah lain
Sabtu, 10 September 2022 5:42 Wib
Menpora Zainuddin Amali klarifikasi terkait angkat trofi Piala AFF U-16
Minggu, 14 Agustus 2022 17:08 Wib
Menpora minta Festival perahu Sandeq Sulbar digelar bersama Haornas
Kamis, 11 Agustus 2022 5:39 Wib