Makassar (Antara News) - Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Indonesia Prof Dr Ronny Nitibaskara mengatakan, peradilan terhadap dukun santet atau teluh sangat memungkinkan, karena tindakannya dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat.
"Penerapan pasal 351, 338, dan 340 KUHP terhadap pelaku praktek dukun santet atau teluh dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa unsur dan fenomena sosial budaya di lapangan," kata Ronny disela-sela Simposium Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi di Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, praktek dukun santet atau teluh, dengan segala motivasi dan akibat yang ditimbulkannya, sebenarnya dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat.
Hanya saja, lanjut dia, masih cukup sulit dituntut secara pidana dengan menggunakan pasal 351, 338, atau 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana atau menghilangkan nyawa seseorang. Alasannya, karena dunia teluh adalah dunia magic (ilmu hitam) sehingga, tidak bisa dibuktikan secara logis dan ilmiah. Namun dengan beberapa pertimbangan, termasuk dengan adanya suatu penelitian dan penelusuran lebih lanjut tentang aktivitas seorang dukun santet, maka dapat dijerat secara hukum.
Sebagai gambaran, dari hasil penelitian dan penyamaran aparat penegak hukum di salah satu wilayah pesisir di Jawa, maka diperoleh rekaman pengakuan dukun santet yang telah menghilangkan nyawa belasan hingga puluhan orang.
"Hasil bukti rekaman itu dapat dijadikan alat bukti dan dinyatakan sah secara hukum," katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, menjadi tantangan bagi penegak hukum dalam melakukan proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, tetap memperhatikan konvensi yang ada dan berisikan asas-asas antara lain praduga tak bersalah (pre-sumption of innocence), persamaan di muka hukum (equality before the law), asas legalitas (principle of legality), ne bis in idem (double jeopardy) dan asas tidak berlaku surut (non retroactivity).
Editor : R Chaidir
Berita Terkait
BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia berstatus waspada cuaca ekstrem
Jumat, 19 April 2024 7:51 Wib
BMKG : Hujan lebat berpotensi guyur sebagian besar wilayah Indonesia
Rabu, 17 April 2024 6:58 Wib
BMKG: Mayoritas kota besar di Indonesia berpotensi hujan akibat dua siklon tropis
Selasa, 16 April 2024 8:54 Wib
BMKG : Sebagian besar wilayah Indonesia berpotensi berawan
Jumat, 12 April 2024 10:13 Wib
BAC 2024 - Fajar/Rian hingga Gregoria hadapi para unggulan di delapan besar
Jumat, 12 April 2024 7:03 Wib
Pengamat : Peluang Ridwan Kamil lebih besar menang di Pilkada Jabar daripada Jakarta
Jumat, 12 April 2024 6:58 Wib
BB Kekarantinaan Kesehatan Makassar perluas layanan ke Bandara Pongtiku Toraja
Selasa, 9 April 2024 7:37 Wib
BMKG prakirakan sebagian besar wilayah Indonesia hujan ringan pada Senin
Senin, 8 April 2024 9:42 Wib