Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat memeriksa rekanan proyek pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Malili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni PT Nindia Karya, yang nilainya total mencapai Rp44 miliar.
"Kami baru saja memeriksa pihak rekanan yakni PT Nindia Karya dan terungkap proyek yang dilaksanakan sejak 2011 itu baru berjalan sekitar 35 persen," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, proyek yang dilaksanakan sejak tahun 2011 itu dipecah dalam tiga paket pekerjaan. Setiap paket dikerjakan selama setahun. Pembagian paket pekerjaan itu karena pihak kuasa pengguna anggaran (KPA) hanya membayar kurang dari 50 persen dari penganggarannya.
Untuk paket tahun 2011, rekanan hanya menerima pembayaran sebesar Rp800 juta dan persentase itu hanya sekitar 35 persen dari paket anggaran yang terealisasi.
Paket proyek tahun 2012 dengan anggaran senilai Rp15 miliar, pihak rekanan juga hanya menerima pembayaran di bawah 50 persen, sehingga pihak rekanan hanya memasang tiang pancang.
Di tahun 2013, pihak rekanan sudah mulai melakukan pekerjaan secara keseluruhan, namun setelah dilakukan pengecekan diketahui jika progres atau kemajuan pembangunan selama tiga tahun anggaran itu hanya 35 persen dan tidak akan selesai dalam waktu singkat.
"Pihak rekanan mengakui tidak dapat menyelesaikan proyek pekerjaan itu dalam waktu tiga tahun. Karenanya rekanan minta dilakukan adendum untuk menambah waktu pengerjaannya," katanya.
Selain pihak rekanan yang menjadi terperiksa, penyidik kejaksaan juga telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Erwin serta konsultan perencana.
Mantan Kajari Tangerang itu menjelaskan dari pemeriksan atas PPK dan Konsultan perencana diketahui progres pekerjaan GOR baru mencapai 35 persen padahal seharusnya lebih dari 70 persen atau sudah masuk tahap finishing atau penyelesaian akhir.
"Inti keterangan PPK, pekerjaan GOR Malili baru 35 persen padahal sudah masuk tahun ketiga yang seharusnya sudah tahap finishing. Makanya ini yang akan kita kejar kenapa pekerjaan baru 35 persen yang seharusnya sudah finishing," jelasnya.
Berdasarkan pengecekan oleh tim, kedalaman tiang pancang yang seharusnya 18 meter diduga hanya 10 meter dan jumlah tiang pancang juga dikurangi. Diameter besi juga diduga tidak sesuai kontrak.
Berdasarkan laporan LSM Sorot Indonesia terdapat dana APBD Luwu Utara yang dikucurkan pada pembangunan GOR Malili senilai Rp12 Miliar tanpa persetujuan DPRD kabupaten itu.
GOR Malili dikerjakan oleh PT Nindiya Karya dengan total anggaran Rp44 miliar bersumber dari dana Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Leading sektor pekerjaan dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Permukiman Luwu Utara. T Susilo
Berita Terkait
Pemkab Toraja Utara menerima bantuan tong sampah dari Bank Sulselbar
Jumat, 22 Maret 2024 15:04 Wib
PLN bantu menyalakan sambungan listrik 219 rumah di Sulselbar
Kamis, 14 Maret 2024 20:12 Wib
Bulog Sulselbar pastikan stok beras aman selama Ramadhan 1445 H
Selasa, 12 Maret 2024 14:16 Wib
Pengendalian harga pangan jelang Ramadhan di Sulsel
Selasa, 5 Maret 2024 14:28 Wib
Seratusan siswa dari 24 sekolah se-Sulselbar ikuti kompetisi e-sport di Makassar
Sabtu, 2 Maret 2024 7:44 Wib
Bulog Sulselbar sebut stok beras aman hingga Idul Fitri 2024
Senin, 26 Februari 2024 14:00 Wib
OJK catat transaksi saham Sulsel capai Rp18,84 triliun pada 2023
Rabu, 21 Februari 2024 9:56 Wib
OJK Sulselbar dorong program klasterisasi UMKM
Senin, 19 Februari 2024 21:38 Wib