Mamuju (ANTARA Sulbar) - Instrumen prosedural penerbangan pesawat Garuda ke Bandara Tampapadang Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat masih dikaji.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Sulbar, Suparto Umar di Mamuju, Minggu, mengatakan, instrumen prosedural penerbangan pesawat Garuda ke Bandara Tampapadang Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat masih dikaji di Madrid, Spanyol.
Ia mengatakan, penerbangan pesawat Garuda ke Mamuju tidak begitu saja dilaksanakan namun melalui kajian agar tidak menimbulkan resiko.
"Meskipun telah dianggap layak, namun kita tidak mau gegabah mengurangi resiko yang bisa terjadi, makanya dikaji secara mendalam penerbangan Garuda ke Mamuju," katanya.
Menurut dia, setelah selesai dilakukan kajian, dan dianggap layak dilakukan penerbangan ke Mamuju, pesawat Garuda akan menerbangi Mamuju melayani untuk melayani rute penerbangan ke Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dan menuju Ibukota Jakarta
Ia mengatakan dengan beroperasinya Garuda Indonesia di Sulbar, Bandara Mamuju akan semakin maksimal melayani jasa transportasi udara di Sulbar dan ekonomi setempat akan cepat maju dan berkembang.
Bandara Tampapadang Mamuju sudah sangat layak didarati pesawat Garuda karena landasan pacu mencapai 2.500 meter dengan lebar mencapai 45 meter, disamping telah memiliki bangunan terminal penumpang dan tenaga administrasinya. N Sunarto
Berita Terkait
Moeldoko ajak berbagai elemen masyarakat menutup semua celah penempatan PMI non-prosedural
Senin, 26 September 2022 17:25 Wib
AOMI dampingi pemulangan 1.000 PMI dari Malaysia selama Ramadhan
Kamis, 22 April 2021 17:41 Wib
179 PMI non prosedural pulang ke kampung halamannya
Sabtu, 6 Maret 2021 17:41 Wib
Mahfud MD: Demokrasi Indonesia masih fase demokrasi prosedural
Selasa, 24 November 2020 16:26 Wib
Kantor Imigrasi di Sulbar tolak 56 permohonan paspor
Kamis, 11 Juli 2019 17:01 Wib
KBRI kembalikan 18 TKI dari Suriah
Selasa, 30 April 2019 14:01 Wib
Imigrasi Mamuju gelar sosialisasi pencegahan TKI non-prosedural
Selasa, 25 September 2018 19:02 Wib
10 camat nilai pencopotannya cacat prosedural
Rabu, 20 Juni 2018 20:00 Wib