Makassar (ANTARA Sulsel) - DPW Partai Nasdem Sulawesi Selatan kembali mengumpulkan semua calon anggota legislatif untuk menyeragamkan penyetoran dana kampanye partai di KPU setempat menjelang batas akhir 27 Desember 2013.
"Kegiatan ini bertujuan menyeragamkan dana kampanye di tingkat provinsi, kabupaten dan Kota. Ini dilakukan serentak di Indonesia," kata Ketua DPW Nasdem Sulsel Mubly Handaling di Makassar, Sabtu.
Di sela-sela Rapat Koordinasi Pelaporan Dana Kampanye Partai Nasdem yang dihadiri Ketua, Sekertaris dan Bendaraha DPD se-Sulsel, Mubly mengatakan, penyeragaman rekening dana kampanye baik di tingkat pusat maupun di daerah harus sesuai untuk dapat di monitoring penggunaannya.
"Rekening dibuat oleh DPP Pusat dan yang dilakukan saat ini adalah mengisi spesimen rekening dana kampanye di bank untuk diitandatangani serta dapat dimengerti pengurus," katanya.
Ia menyebutkan, jumlah Caleg di tingkat provinsi dan kabupaten kota sebanyak 85 orang sedangkan untuk Caleg DPR Pusat 24 orang. Selain itu pihaknya diperbolehkan menerima sumbangan asalkan tidak melampaui ketentuan yang ada.
"Semua diperbolehkan menyumbang, selama mengikuti aturan yang berlaku. Tapi sampai saat ini belum ada bantuan yang masuk. Kami tidak terlalu berharap adanya bantuan, karena kami yakin Nasdem akan menjadi partai bersih," tambahnya.
Selain pelaporan dana kampanye dilakukan serentak dengan keseragaman juga akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Caleg yang akan melakukan sosialiasi di daerah pemilihannya.
"Panitia Pusat tetap memberikan bantuan berupa alat pegara, 100 kaos per-Caleg dan iklan di TV dan media Massa. Mengenai dana kampanye yang akan diberikan DPP ke DPW itu masih urusan mereka," ucapnya.
Rencananya penyetoran pelaporan dana kampanye, ujar dia, tidak sampai pada batas akhir 27 Desember 20013 dan kemungkinan akan di serahakan paling lambat 24-25 Desember ini.
Kendati dana kampanye akan mempengaruhi suara, kata dia membenarkan hal itu dengan mengatakan, dana kampanye sangat mempengaruhi jumlah suara karena dana tersebut dipakai berkampanye dan sosialisasi.
"Pastilah itu akan berpengaruh bukan hanya di Nasdem tetapi partai lainnya juga begitu," sebutnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD bertujuan mengontrol dan menelusuri penerimaan dana sumbangan.
Dalam aturan tersebut, untuk sumbangan dari pperseorangan ke Parpol maksimal Rp1 miliar, sementara dari kelompok atau perusahaan maksimal Rp Rp7,5 miliar.
Sementara dalam pasal 12, besaran dana kampanye yang boleh diterima Caleg DPD dari satu orang maksimal Rp 250 juta dan kelompok atau perusahaan maksimal Rp 500 juta.
Pembukaan rekening dana kampanye tersebut, lanjutnya, menjadi kewajiban bagi setiap Parpol peserta pemilu dan termasuk bagi para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Agus Setiawan
Berita Terkait
Kakanwil Kemenkumham Sulsel menemui Kapolda tingkatkan sinergisitas
Jumat, 26 April 2024 0:17 Wib
DPRD Sulsel ungkap banyak calon titipan KPID dan KIP
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib
KAJ Sulsel aksi damai suarakan tolak menggugat jurnalis
Kamis, 25 April 2024 18:18 Wib
DPRD Sulsel:Terobosan Pj Gubernur mampu tekan biaya distribusi
Kamis, 25 April 2024 14:01 Wib
Pj Gubernur Sulsel melantik 89 pejabat administrator dan 77 pengawas
Rabu, 24 April 2024 20:28 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
Berbagai produk UMKM dikenalkan pada pameran pembangunan Soppeng
Rabu, 24 April 2024 16:42 Wib