Makassar (ANTARA Sulsel) - Anti Corruption Committe (ACC) mengancam akan melaporkan pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat ke Komisi Kejaksaan jika menghentikan perkara dugaan korupsi pemberian izin tambang PT Isco Polman Resources di lokasi hutan lindung, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
"Ini permasalahan serius dan sudah menjadi perhatian publik, penyidik Kejati tidak boleh seenaknya saja menghentikan perkara ini baik secara diam-diam ataupun secara tertutup," jelas Direktur Eksekutif ACC, Abdul Muthalib di Makassar, Kamis.
Ia menyatakan, perkara pemberian izin tambang kepada PT Isco Polman Resources itu bermasalah sesuai dengan penyelidikan serta temuan yang dilakukan tim penyelidik.
Dia menyebutkan, kemudahan izin tambang yang didapatkan penambang PT Isco itu menjadi polemik karena mendapat penentangan dari sejumlah masyarakat yang bermukim disekitar hutan lindung serta pemerhati lingkungan.
Dalam pemeriksaan Direktur PT Isco Polman Resources Taufik Suryawijaya menerangkan jika izin yang diperoleh untuk menambang biji besi atau timbal itu diteken langsung oleh Bupati Ali Baal Masdar.
Dirinya tidak mengetahui secara pasti mengenai mekanisme pemberian izin itu karena izin yang diterimanya juga tidak dikuatkan oleh rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Polman serta Dinas Kehutanan.
"Kalau dari keterangan direkturnya, dirinya hanya menerima izin penambangan dari bupati. Selebihnya itu dirinya tidak mengetahui, baik dari mekanismenya maupun rekomendasi-rekomendasinya," katanya.
Karena itu, dirinya mengaku jika mekanisme pemberian izin untuk melakukan penambangan di hutan lindung itu menyimpan dari prosedur sehingga diduga telah merugikan negara.
"Kalau Kejati menghentikan kasus PT Isco ini, Kami memang akan melaporkan penyidik Kejati Sulsel ke Komisi kejaksaan RI atas penanganan kasus tersebut yang tidak jelas," imbuhnya.
Menurutnya, jika hasil eksposenya positif tipikor dan direkomendasikan untuk dilanjutkan maka perkara tersebut harusnya tetap dilanjutkan penyidikannya tidak boleh dihentikan.
"Ada apa kok Kejati menghentikan kasus tersebut, Itukan aneh. Padahal, kejati sempat terang-terangan akan memanggil Bupati dan memeriksanya, namun nyatanya tidak dilaksanakan," ucapnya.
Sebelumnya,dalam laporan sejumlah masyarakat Polman itu disebutkan adanya eksplorasi timbal dimana lokasi tambang dilakukan di kawasan hutan lindung.
Selain melakukan eksploitasi, di lokasi itu juga sarat dengan praktek korupsi karena menurut pihak PT Isco jika uang ganti rugi lahan yang sebagian wilayahnya dimiliki masyarakat sudah diberikan kepada pemerintah daerah, tetapi uang ganti rugi itu tidak kunjung diberikan kepada masyarakat.
"Dalam laporan itu, masyarakat juga mempunyai tanah di sekitar lokasi tambang dan menurut pihak penambang jika uang ganti rugi lahan sudah diberikan kepada Pemda. Jadi penambang tidak tahu menahu mengenai pembayaran ganti rugi itu," jelasnya.
Meskipun laporan masyarakat mengakui jika dalam lokasi tambang itu sebagian tanahnya milik masyarakat, namun pihak kejaksaan masih akan menelusuri kebenarannya dan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangannya.
Diungkapkannya, pemberian izin oleh Bupati Polman Ali Baal Masdar kepada PT Isco Polman Resources itu terjadi pada 2009 dimana izin berbeda diberikan dalam tahun yang sama yakni tahun 2009.
Lokasi tambang sendiri terletak di Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi, Sulawesi Barat dengan luas wilayah tambang sekitar 130 hektare (ha) serta luas wilayah koperasi dan produksi sekitar 129 ha. M Yusuf
Berita Terkait
Kemenkumham Sulsel siap bersinergi dengan Kejati Sulsel
Jumat, 19 April 2024 13:09 Wib
Kejati Sulsel tuntut bervariasi kepada enam terdakwa korupsi BPNT Takalar
Rabu, 6 Maret 2024 17:38 Wib
Penyidik Kejati Sulsel sita aset terduga korupsi Bendungan Passeloreng
Kamis, 8 Februari 2024 10:25 Wib
Kejati Sulsel tahan rekanan Surveyor Indonesia atas dugaan korupsi
Jumat, 2 Februari 2024 1:16 Wib
Ketua ormas anti korupsi Wajo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
Kamis, 1 Februari 2024 21:38 Wib
Kejati Sulsel aktifkan 33 posko pengaduan Gakkumdu Pemilu 2024
Selasa, 30 Januari 2024 20:56 Wib
Dua Kejari mengajukan Restoratif Justice di Kejati Sulsel
Selasa, 30 Januari 2024 20:52 Wib
Kejari Pangkep periksa pejabat BBWS Pompengan diduga korupsi P3-TGAI
Sabtu, 20 Januari 2024 13:42 Wib