Mamuju (ANTARA Sulbar) - Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menyampaikan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori Dua (K2), namun terdaftar sebagai calon legislatif (Caleg) maka yang bersangkuran tak dapat menerima Surat Keputusan (SK) menjadi PNS.
"Dari 624 Calon Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemkab Mamuju K2 yang telah dinyatakan lulus, ternyata tidak serta merta seluruhnya akan bersyarat menerima SK pengangkatannya sebagai PNS, apalagi jika terdaftar sebagai Caleg," kata Kepala BKD Mamuju, Sahari Bulan di Mamuju, Senin.
Menurutnya, masih terdapat beberapa ketentuan yang harus mereka penuhi pada tahap pemberkasan selanjutnya. Salah satu kasus yang cukup unik dan menyita perhatian adalah adanya CPNS K2 yang telah dinyatakan lulus namun ternyata mereka masih terdaftar sebagai Caleg di berbagai partai politik.
"Ada diantara CPNS yang lulus K2 masih terdaftar caleg. Yang bersangkutan tidak akan diberikan SK," katanya.
Mantan Camat Simboro ini membeberkan setidaknya terdapat tiga orang CPNS yang telah dinyatakan lulus dari kategori dua namun yang bersangkutan masih menjadi Caleg di partai politik.
Namun salah satu dari mereka telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai Caleg dan bersedia berproses menjadi CPNS, sementara dua lainnya belum ada kejelasan.
"Jika yang bersangkutan tidak segera melaporkan pengunduran dirinya sebagai Caleg minimal hingga batas akhir pemberkasan maka secara otomatis mereka akan digugurkan," tegas Sahari Bulan.
Bupati Mamuju, DR.H.Suhardi Duka juga meminta agar CPNS yang masih terdaftar sebagai Caleg harus segera mengambil sikap apakah meneruskan langkahnya di politik atau melanjutkan usahanya untuk berkiprah di birokrasi sebagai PNS.
Bupati menegaskan meski adanya berbagai kebijakan yang diberikan pemerintah untuk memudahkan mereka berhasil lulus namun ditegaskan tidak satupun pihak yang dapat mengklaim diri adalah yang paling berjasa dan membantu mereka untuk lulus.
"Yang membantu anda hanya Tuhan dan dari usaha anda sendiri, kalau hari ini ada orang atau partai politik manapun yang mengatakan itu berkat mereka, itu semua adalah bohong," tegasnya.
Bupati menambahkan, adanya kebijakan pengangkatan tenaga kontrak menjadi CPNS adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh presiden SBY.
Wakil Bupati Mamuju Ir. H.Bustamin Bausat yang turut hadir mengungkapkan usaha sejumlah tenaga kontrak kategori dua yang ingin menjadi CPNS menunjukkan adanya itikad untuk berjuang bersama pemerintah dan terlibat dalam birokrasi.
"Mari kita terus bersama, mudah-mudahan kelulusan ini dapat berkelanjutan, bagi yang lulus dan yang belum lulus mungkin inilah yang terbaik yang ditunjukkan Tuhan bagi kita," ucapnya. Agus Setiawan
Berita Terkait
Polres Mamuju: Jaga toleransi masyarakat dalam bulan Suci Ramadhan 1445 H
Rabu, 27 Maret 2024 1:47 Wib
Korem Tatag terus tanamkan sikap persatuan dan kesatuan pada prajurit
Selasa, 26 Maret 2024 1:57 Wib
Balai POM Mamuju menggencarkan pemeriksaan sarana distribusi pangan
Sabtu, 23 Maret 2024 1:59 Wib
Dinkes Mamuju siagakan 23 puskesmas saat cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Kamis, 21 Maret 2024 14:36 Wib
Kodim 1418/Mamuju menanam lima komoditas pertanian di Desa Bambu
Sabtu, 16 Maret 2024 1:48 Wib
Citylink membuka rute penerbangan di Bandara Mamuju-Sulbar
Jumat, 15 Maret 2024 2:21 Wib
Pemprov Sulbar bangun gerai UMKM di Bandara Tampapadang Mamuju
Senin, 11 Maret 2024 10:36 Wib
Bulog Mamuju jamin stok beras aman hingga lima bulan
Kamis, 7 Maret 2024 16:03 Wib