Makassar (ANTARA Sulsel) - Jalauddin Akbar selaku kuasa hukum terdakwa Wempy Dahong seorang pengusaha yang dituduh melakukan penipuan dan penggelapan, menantang Asiten Pidana Umum (Asipdum) Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
"Saya menantang Asipidum Kejati soal klien saya untuk turun dan tidak menyuruh jaksa lain dalam perkara ini. Saya mau dia (Fri Hartono) berhadapan dengan saya di persidangan," kata Akbar kepada wartawan di Makassar, Jumat.
Menurutnya, meskipun Kejati menganggap kasus ini sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan, namun Akbar, menganggap tindakan Aspidum Kejati Sulselbar, Fri Hartono, untuk melanjutkan kasus ini terkesan dipaksakan.
"Awalnya kliennya saya sudah ditahan 49 hari tahun lalu, kemudian diajukan P-21 tahun ini padahal, saksinya sudah menarik kesaksian, sementara satu lainnya divonis dua tahun kerena kesaksian palsu. Ini kriminalisasi. Bagaimana mungkin kasus ini dilanjutkan, ada apa" paparnya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Herry Shio mantan bos hotel Pena Mas ke polisi dengan nomor laporan LPB/31/II/2011/SPK atas Wempy Dahong pada 2011 lalu dengan tuduhan mencuri merusak serta merugikan dia.
Hal itu terkait persoalan penjualan tanah seluas 18,545 ha dengan 10 sertifikat diluar bangunan. Atas kasus ini, Wempy diancam dengan pasal 378 (penipuan) dan 363 (pencurian), 170 (secara bersama-sama), dan 372 (penggelapan) KUHP.
"Saya minta Kapolda Sulselbar dan Pihak Kejaksaan turun tangan, karena jelas ini ada upaya kriminalisasi, kenapa bisa orang yang dirugikan mau di perkarakan, sementara semua dokumen kami kuat dan membenarkan klien saya," tandasnya.
Ia menyebutkan, kasus ini terkesan dipaksakan, awalnya Wempy menjual tanah ke Herry, yang dijual hanya tanah terletak di jalan Maccini Raya, diatasnya ada berdiri bangunan eks pabrik rutan dan itu tidak dijual kepada Herry.
"Ini dikuatkan dengan akta notaris Hendik Jauri dengan menyebutkan hanya tanah bukan bangunan dan baru dibeli 2007, lantas rangka bangunan dijual ke H Kasim pada 2006 dan bukan ditahun yang sama. Jadi rangka bangunan dijual lebih dulu," paparnya.
Akbar juga mengatakan sejumlah saksi yakni Muhammad Imran dan Muhammad Sopyan telah menarik kesaksiannya kerena merasa ditekan orang dari Herry. Sementara satu saksi lainnya Benny Kweesandi Hasan kini mendekam di penjara gara-gara kesaksian palsu.
Ketua Partai Hanura Makassar ini menambahkan , kliennya juga penah ditahan 49 hari atas laporan tersebut. Bahkan Herry menuding Weppy atas luas lahan yang dijual tidak sesuai yakni 2.000 meter persegi. Padahal sesuai perjanjian hanya 18,545 ha.
Sementara Wempy pada kesempatan itu mengaku, dirinya baru mendapatkan pembayaran Rp5,5 miliar atas 35 cek, smentara yang diserahkan 70 cek, 35 cek tesebut kosong, dan Herry masih mempunyai piutang Rp4,5 miliar dari total Rp11,750 miliar sesuai perjanjian
"Ada 10 sertifikat atas semua lahan yang dijual itu ukurannya 18 ribu meter lebih. Namun belakang Herry mengukur tanpa pemberitahuan ke saya dan menyebut luasnya hanya 16 ribu meter lebih, kemudian melaporkan saya menipu dia, dengan menciptakan rekayasa padahal hanya akal akalan dia agar tidak membayar utang," ucapnya.
Terpisah, Asipidum Kejati Makassar Fri Hartono mengatakan, tidak mengetahui persis, sebab sudah ada jaksanya. Namun bila itu diinginkan timnya siap menghadapi kuasa hukum Wempy bahkan akan dilakukan gelar perkara pada Senin 28 April 2014. "Saya tidak menahu soal itu, tapi kalaupun mereka mau, tim siapsiap menghadapi mereka," katanya M Yusuf