Kupang (ANTARA Sulsel) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Johanes Tuba Helan mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat dipidana jika Pleno Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional melewati batas waktu yang ditentukan.
"Undang-undang sudah mengatur secara jelas dan tegas tentang tahapan pemilu. Kalau KPU melanggar, maka konsekuensinya adalah bisa dipidana," kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Rabu, terkait kemungkinan molornya Pleno Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional dan sanksi hukum bagi penyelenggara.
Selain sanksi pidana, kata mantan Ketua Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu, keterlambatan melaksanakan tahapan pemilu juga akan berdampak luas terhadap kepastian pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 319 Undang-Undang No 8 Tahun 2012 menyebutkan, "Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)."
Johanes Tuba Helan mengatakan, sesungguhnya Pleno Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional sudah harus berakhir pada 6 Mei 2014.
Jadwal ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Legislatif, KPU menetapkan rekapitulasi dari seluruh wilayah di Tanah Air harus sudah selesai 6 Mei.
Artinya, sudah ada perpanjangan waktu, sehingga jika sampai dengan batas waktu 9 Mei nanti, pleno juga belum rampung, maka partai politik yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum untuk mengadili penyelenggara, tukasnya.
Padangan yang hampir sama disampaikan Pengamat Hukum Pidana dari Undana, Nikolaus Pira Bunga yang berpendapat, KPU tentu akan berupaya menyelesaikan pleno paling lambat 9 Mei karena ada konsekuensi hukum di depan mata.
"Penyelenggara tahu ada konsekuensi hukum dan mereka tentu akan bekerja maksimal untuk menghindari masalah hukum yang akan dihadapi," ucap Pira Bunga.
Hingga Selasa (6/5) siang, KPU baru mensahkan perolehan suara di 13 provinsi, sementara masih 14 provinsi lain yang masih ditunda pengesahan rekapitulasinya karena ada berbagai masalah di penyelenggara tingkat kabupaten-kota dan provinsi. Chandra HN
Berita Terkait
LBH Apik: Kasus anak berhadapan dengan hukum dominan di Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:55 Wib
Yusril: Permohonan tim hukum AMIN kebanyakan narasi dan asumsi
Rabu, 27 Maret 2024 14:30 Wib
OJK imbau masyarakat hindari masalah hukum dengan tidak gunakan jasa pinjol
Rabu, 27 Maret 2024 1:49 Wib
Kemenkumham Sulbar meningkatkan kualitas produk hukum daerah
Rabu, 27 Maret 2024 1:48 Wib
Kemenkumham mendorong peningkatan kualitas desa sadar hukum di Sulbar
Senin, 25 Maret 2024 19:10 Wib
DP3A Kota Makassar dorong program "Speak Up" menghadapi kasus kekerasan
Senin, 25 Maret 2024 18:45 Wib
Kemenkumham Sulsel dan Pemkab Luwu Utara bahas program layanan hukum
Kamis, 21 Maret 2024 20:58 Wib
Yusril Ihza Mahendra jadi ketua tim hukum wakili Prabowo Gibran bertarung di MK
Rabu, 20 Maret 2024 20:17 Wib