Manado (ANTARA Sulsel) - Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang mengatakan pembentukkan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Talaud Selatan akan segera terwujud.
"Pemekaran daerah itu untuk mengatasi jauhnya rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat," kata Gubernur Sarundajang seperti dikutip Kabag Humas Pemprov Sulut Jemmy Kumendong di Manado, Kamis.
Menurut Kumendong, Gubernur Sarundajang mengatakan hal itu ketika menandatangani peta calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Talaud Selatan yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Selasa 22 Juli 2014 di Rumah Dinas Bupati Talaud di Melonguane.
Ketika itu gubernur didampingi Wakil Gubernur Sulut Djouhari Kansil, MPd, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Drs Engelbertus Tatibi, ME, Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, SE, dan Sekda Kabupaten Kepualauan Talaud, Ir. Jimmy Gagola, MSi.
Menurut gubernur, pembentukan DOB itu juga memberi kesempatan pada daerah untuk melakukan pemerataan pembangunan, pengembangan demokrasi lokal melalui pembagian kekuasaan pada tingkat yang lebih kecil.
Keinginan untuk membentuk daerah otonomi sendiri melalui mekanisme pemekaran wilayah yang sudah direncanakan secara top down maupun melalui usulan warganya, menunjukkan keinginan masyarakat untuk memperoleh benefit lebih besar dari proses pembangunan.
Disamping adanya kendala-kendala secara administrasi karena jauhnya letak geografis wilayah tersebut dari pusat kekuasaan kabupaten dan terutama kurangnya pelayanan publik.
Namun demikian pada hakekatnya tujuan dari dibentuknya daerah otonomi baru adalah untuk mensejahterakan masyarakat, kata Gubernur diungkap kabag Humas Kumendong.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut Lynda D Watania, Msi mengemukakan peta calon DOB Kabupaten Talaud Selatan merupakan salah satu persyaratan yang dimintakan DPR RI.
Peta tersebut akan dijadikan sebagai lampiran Undang-Undang (UU) Penetapan Kabupaten Talaud Selatan di Provinsi Sulut, kata Wantania, sambil berharap UU tersebut akan segera disahkan DPR RI sehingga impian masyarakat segera terwujud.
Penetapan DOB ini akan lebih memudahkan pelayanan kepada mastarakat, terlebih kondisi Kabupaten Talaud terdiri dari beberapa pulau sehingga menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan dari pemerintah, kata Watania dikutip Kumendong juga selaku Jubir Pemprov Sulut. R. Malaha
Berita Terkait
Pelindo Regional 4 catat kunjungan penumpang terbanyak ke Manado Sulut
Minggu, 7 Januari 2024 5:47 Wib
Gempa magnitudo 5,4 di Bolaang Mongondow Selatan Sulut tidak berpotensi tsunami
Senin, 1 Januari 2024 20:35 Wib
BMKG mengimbau warga Sulut waspadai hujan lebat dan angin kencang
Sabtu, 30 Desember 2023 5:37 Wib
Presiden Jokowi : Kondisi cuaca mempengaruhi harga cabai
Jumat, 29 Desember 2023 6:20 Wib
Gempa magnitudo 7,4 guncang wilayah Melonguane Sulut
Senin, 4 Desember 2023 6:39 Wib
BMKG : Gempa magnitudo 5,3 guncang Pulau Karatung Sulut
Selasa, 21 November 2023 6:39 Wib
Gempa magnitudo 6,3 guncang Kepulauan Talaud Sulut tidak berpotensi tsunami
Selasa, 26 September 2023 12:37 Wib
Gempa magnitudo 5,0 guncang wilayah Kepulauan Talaud Sulut
Sabtu, 16 September 2023 18:48 Wib