Mamuju (ANTARA Sulbar) - Konflik sengketa lahan sawit di Kecamatan Baras, Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat, minta diselesaikan secara hukum.
"Masyarakat yang selama ini bersengketa lahan dengan PT Unggul di wilayah Kabupaten Mamuju Utara kami minta bisa menyelesaikan bersama melalui jalur hukum, agar jelas siapa yang berhak atas tanah yang disengketakan," kata kuasa direksi PT Unggul area sulawesi, Muchtar di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan, terjadi sengketa lahan antara perusahaan perkebunan sawit dan masyarakat dianggap mencaplok lahan perusahaan.
Menurut dia, terdapat sekitar 4.900 hektare lahan perkebunan sawit menjadi hak guna usaha (HGU) PT unggul namun berusaha dicaplok masyarakat 60 hektare.
"Buktikan bahwa itu milik masyarakat dan itu harus melalui jalur hukum, jadi kami minta selesaikan masalah sengketa ini melalui jalur hukum," katanya.
Ia mengatakan, sebelumnya HGU milik PT Unggul di wilayah Kecamatan Baras dan dikelola sejak tahun 2005 namun diklaim masyarakat yang dianggap membuka perkebunan sawit di atas HGU PT Unggul pada tahun 2011.
"Masyarakat mengelola sawit di atas HGU Unggul tahun 2011, padahal perusahaan kami sudah mengelola HGU sejak tahun 2005 jadi masyarakat tidak berhak atas tanah yang ingin dikuasainya," katanya. FC Kuen
Sengketa Lahan Sawit Matra Minta Penyelesaian Hukum
"Masyarakat yang selama ini bersengketa lahan dengan PT Unggul di wilayah Kabupaten Mamuju Utara kami minta bisa menyelesaikan bersama melalui jalur hukum, agar jelas siapa yang berhak atas tanah yang disengketakan," kata kuasa direksi PT Unggul area