Makassar (ANTARA Sulsel) - BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan perlindungan terhadap pekerja jasa konstruksi dalam Rapat Koordinasi Daerah Pembina Jasa Konstruksi se-Sulawesi Selatan.
"Kami berharap semua perusahaan jasa konstruksi mengikuti BPJS Ketenagakerjaan sehingga semua tenaga kerja mereka terlindungi," kata Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi dan Maluku Usman Rappe, di Makassar, Selasa.
Untuk itu, pihaknya perlu menyosialisasikan manfaat perlindunigan ni kepada para pembina jasa konstruksi sehingga mereka bisa mensyaratkan hal tersebut kepada perusahaan yang mengurus izin jasa konstruksi, katanya.
Usman menjelaskan kondisi tenaga kerja untuk jasa konstruksi memang spesifik, karena pekerjanya bersifat musiman untuk jangka waktu yang pendek.
"Situasinya memang agak spesifik, tetapi kami telah menyiapkan skema dan regulasi khusus sehingga pekerja konstruksi tetap bisa terlindungi," jelasnya.
Untuk pekerja konstruksi, lanjut Usman, terdapat dua jenis jaminan yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Lebih lanjut Usman mengatakan bahwa model perlindungan sesuai dengan jangka waktu kontrak proyek berjalan, pendataan tidak dilakukan berdasarkan nama orang, tetapi berdasarkan jumlah pekerja, sehingga bersifat lebih fleksibel.
Menurut Usman, besaran iuran yang dikenakan pada perusahaan konstruksi akan ditentukan oleh nilai proyek yang dikerjakan.
"Besarnya antara 0,10 hingga 0,24 persen dari nilai proyek," kata Usman.
Untuk wilayah Kota Makassar, saat ini sudah terdapat 1.825 perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan jumlah tenaga kerja yang telah tercakup mencapai 130.777 orang. Farochah
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi
"Kami berharap semua perusahaan jasa konstruksi mengikuti BPJS Ketenagakerjaan sehingga semua tenaga kerja mereka terlindungi," kata Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi dan Maluku Usman Rappe, di Makassar, Selasa.