Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan batal memeriksa tiga saksi kunci untuk keempat tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,8 miliar.
"Rencananya memang hari ini kita jadwalkan pemeriksaan untuk tiga orang saksi, namun itu tidak jadi terlaksana karena ada hal teknis sehingga ditunda dulu," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Rahman Morra di Makassar, Selasa.
Ketiga saksi kunci yang dijadwalkan akan dimintai keterangannya oleh penyidik kejaksaan diantaranya, mantan Kepala Biro (Kabiro) Keuangan Pemprov Sulsel Yushar Huduri, mantan Kepala Bidang Anggaran Agustinus Appang dan mantan Kasubag Anggaran Nurlina.
Ketiga saksi ini batal diperiksa karena Kepala Kejati Sulsel, Suhardi mendadak ke Jakarta untuk menghadiri rapat kerja teknis di Kejagung yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari.
"Kajati berada di Jakarta selama tiga hari terhitung mulai hari ini. Belum ada pemeriksaan, karena pimpinan di Jakarta, ada agenda Raker teknis di Kejagung," katanya.
Meskipun dirinya memastikan jika penundaan karena hal teknis itu, namun dia tetap menjadwalkan pemeriksaan ketiga saksi itu pada pekan depan setelah pimpinannya kembali dari Jakarta.
Rencana pemeriksaan ketiga orang saksi itu untuk memperkuat fakta-fakta tentang keterlibatan keempat tersangka yakni politisi Partai Golkar Abdul Kahar Gani, anggota DPRD Sulsel Adil Patu dan dua legislator Makassar Mustagfir Sabry serta Mujiburrahman.
Keempat tersangka yang ditetapkan pada Rabu, 6 Agustus itu diantaranya, politisi Partai Golkar Abdul Kahar Gani, anggota DPRD Sulsel Adil Patu dan dua legislator Makassar Mustagfir Sabry serta Mujiburrahman.
Keempat orang politisi yang ditetapkan menjadi tersangka itu berdasarkan banyaknya fakta-fakta dalam persidangan yang menyebut keempatnya terlibat dalam pencairan dana bansos tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus itu juga, Sekprov Andi Muallim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel karena dianggap bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu yang telah divonis dua tahun penjara itu melakukan upaya melawan hukum dengan cara memperkaya orang lain maupun korporasi.
Penetapan Muallim yang merupakan pamong senior di Sulawesi Selatan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilainya turut bertanggungjawab dalam setiap pencairan anggaran dana Bansos yang telah merugikan negara itu.
Sejak kasus ini bergulir di kejaksaan, Anwar Beddu dan Andi Muallim dinilainya telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.
Peranan Muallim yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima diaman lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias fiktif.
Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.
Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.
Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara. Adi Lazuardi
Berita Terkait
KPK mengajukan kasasi atas putusan soal aset Rafael Alun Trisambodo
Kamis, 28 Maret 2024 17:51 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib
Hakim tidak menerima nota keberatan Syahrul Yasin Limpo
Rabu, 27 Maret 2024 14:33 Wib
Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 1:51 Wib
Pengacara terdakwa korupsi Unsulbar siapkan pembelaan klien hadapi JPU
Sabtu, 23 Maret 2024 17:28 Wib
KPK menepis tudingan rebutan perkara dengan Kejagung
Rabu, 20 Maret 2024 17:54 Wib
Kejari Pangkep menahan dua tersangka terduga korupsi pengadaan CCTV
Jumat, 15 Maret 2024 21:42 Wib
KPK periksa Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai saksi
Kamis, 14 Maret 2024 11:52 Wib