Makassar (ANTARA Sulsel) - Anwar Beddu, terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang merugikan keuangan negara Rp8,8 miliar bersaksi di kejaksaan untuk empat orang tersangka.
"Pemeriksaan ini memang sudah dijadwalkan sebelumnya dan untuk hari ini ada dua saksi yang dihadirkan memberikan keterangannya, keduanya mantan pejabat-pejabat Pemprov Sulsel," ujar Jaksa Koordinator, Noer Adi di Makassar, Kamis.
Kedua saksi yang dihadirkan itu memberikan keterangannya di Kejati Sulsel yakni mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel Yushar Huduri dan mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu.
Pemeriksaan keduanya itu berlangsung lama, yakni sekitar empat dan lima jam. Keduanya diminta bersaksi kepada empat orang tersangka yang juga politisi dan anggota DPRD Sulsel serta DPRD Makassar.
Keempat tersangka baru itu yang merupakan legislator Sulsel, yakni Adil Patu, dua anggota DPRD Makassar, yaitu Mujiburahman dan Mustagfir Sabry serta serta seorang politisi Partai Golkar Abdul Kahar Gani.
Kedua orang saksi yang ditemui usai menjalani pemeriksaan enggan memberikan komentar kepada para wartawan dan menyerahkan semuanya pada penyidik.
"Saya sudah menjawab semua pertanyaan penyidik, silahkan berhubungan dengan penyidik," katanya sambil bergegas menuju mobil pribadinya masing-masing.
Sebelumnya, dalam kasus itu juga, Sekprov Andi Muallim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel karena dianggap bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu yang telah divonis dua tahun penjara itu melakukan upaya melawan hukum dengan cara memperkaya orang lain maupun korporasi.
Penetapan Muallim yang merupakan pamong senior di Sulawesi Selatan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilainya turut bertanggungjawab dalam setiap pencairan anggaran dana Bansos yang telah merugikan negara itu.
Sejak kasus ini bergulir di kejaksaan, Anwar Beddu dan Andi Muallim dinilainya telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.
Peranan Muallim yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima diaman lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias fiktif.
Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.
Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.
Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara. S Muryono
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel : Tiak ada aduan Pj Gubernur disebut MK bagikan bansos
Selasa, 23 April 2024 19:23 Wib
MK : Tak ada relevansi penyaluran bansos dan peningkatan perolehan suara
Senin, 22 April 2024 12:38 Wib
Menkeu menegaskan pemblokiran anggaran bukan untuk membiayai bansos
Jumat, 5 April 2024 17:57 Wib
Mensos: Bansos berbentuk tunai transfer, tidak ada dalam bentuk barang
Jumat, 5 April 2024 17:56 Wib
Pengamat: Sulit membuktikan kecurangan pemilu melalui bansos di sidang MK
Rabu, 3 April 2024 1:33 Wib
Presiden Jokowi mengupayakan bantuan beras dilanjutkan hingga akhir tahun
Rabu, 27 Maret 2024 19:24 Wib
Presiden Jokowi: Negara lain tak ada bantuan pangan beras seperti Indonesia
Jumat, 16 Februari 2024 10:27 Wib
Presiden Jokowi: Bansos pangan bantu kendalikan harga beras
Kamis, 15 Februari 2024 14:12 Wib