Makassar (ANTARA Sulsel) - Anti Corruption Committe (ACC) menyayangkan sikap dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menutup akses informasi bagi wartawan yang ingin mengonfirmasi kasus-kasus yang ditangani, khususnya perkara korupsi.
"Kami di ACC sangat menyayangkan adanya sikap yang ditunjukkan oleh penyidik serta pejabat yang berwenang di Kejati dengan menutup rapat-rapat aksesnya untuk wartawan dalam melakukan peliputan," kata Staf Badan Pekerja ACC, Kadir Wokanubun di Makassar, Senin.
Ia mengatakan, sikap yang ditunjukkan oleh penyidik-penyidik kejaksaan itu merupakan bentuk dari pengingkaran aturan, khususnya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dia menyebutkan, wartawan yang membawa lembaga medianya berperan sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat dalam memperoleh informasi yang luas dan dari berbagai institusi.
Beberapa kekecewaan wartawan dalam mendapatkan informasi perkara korupsi seperti kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sulsel 2008 dimana negara dirugikan Rp8,8 miliar serta beberapa kasus korupsi lainnya yang menyita perhatian publik.
"Banyak perkara korupsi yang ditangani Kejati Sulsel, namun minim dalam penyelesaian. Padahal kasusnya sudah berjalan lama dan sudah ada tersangka, tetapi tetap saja sulit dalam pemberantasannya. Memangnya ada apa sampai kejaksaan menutup informasi itu," tanyanya.
Tidak adanya penyidik yang ingin memberikan keterangan lengkap terkait pemeriksaan saksi-saksi perkara bansos untuk tersangka seperti para politisi dan legislator DPRD Sulsel dan Makassar itu akan membuat pertanyaan besar bagi masyarakat.
Kadir, menilai lambatnya proses penanganan kasus tersebut memunculkan asumsi pada masyarakat bahwa ada intervensi politik dalam penanganannya, karena sangat lambat dan Kejati menyembunyikannya.
"Harusnya pihak Kejati bisa memberikan informasi yang lebih transparan dan akurat, bukannya bungkam seperti ini. Perkembangan kasus ini, publik wajib mengetahuinya. Siapapun itu diperiksa, ungkap saja," jelas Kadir.
Penyidik mendalami keterangan dari saksi-saksi untuk empat tersangka yang baru saja ditetapkan yakni politisi Partai Golkar Abdul Kahar Gani, anggota DPRD Sulsel Adil Patu dan dua legislator Makassar Mustagfir Sabry serta Mujiburrahman.
Hingga penetapan tersangka pada 6 Agustus 2014 itu, penyidik belum mengungkap semua identitas dan keterangan dari para saksi itu dimana hampir semuanya disembunyikan.
Beberapa saksi yang dihadirkan antara lain, mantan terpidana Bansos Sulsel 2008, Anwar Beddu, mantan Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Ilham Gazaling serta beberapa teller dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsel.
Sebelumnya, dalam kasus itu juga, Sekprov Andi Muallim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel karena dianggap bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu yang telah divonis dua tahun penjara itu melakukan upaya melawan hukum dengan cara memperkaya orang lain maupun korporasi. FC Kuen
Berita Terkait
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
Berbagai produk UMKM dikenalkan pada pameran pembangunan Soppeng
Rabu, 24 April 2024 16:42 Wib
Pj Gubernur Sulsel serahkan penghargaan kepada Lantamal VI Makassar
Rabu, 24 April 2024 15:09 Wib
Pj Gubernur Sulsel resmikan sejumlah proyek di Hari Jadi Soppeng
Rabu, 24 April 2024 15:08 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel lantik lima PPNS
Rabu, 24 April 2024 14:38 Wib
UNIDO dampingi 1.500 petani rumput laut Sulsel dalam program GQSP
Rabu, 24 April 2024 9:29 Wib
DPRD Sulsel anggarkan dana aspirasi Rp100 miliar untuk infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 9:25 Wib
Desi Ratnasari memilih kantor DPRD Sulsel lakukan penelitian doktor
Rabu, 24 April 2024 0:41 Wib