Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambilalih penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan karena skalanya besar dan terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki daerah.
"Mengenai perkara-perkara korupsi di Sulsel, KPK punya wewenang mengambilalihnya dan itu diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Makassar, Jumat.
Meskipun dirinya tidak merincikan sejumlah perkara-perkara korupsi yang akan diambilnya dan dibawa ke Jakarta itu, dia tetap memberikan pesan kepad semua penegak hukum di Sulsel untuk menuntaskan semua perkara-perkara korupsi.
Johan mengatakan, ke depan kemungkinan besar akan ada beberapa kasus dugaan korupsi yang akan segera diambilalih oleh KPK, namun ia belum mau membeberkan perkara apa saja yang dibidiknya itu.
Dijelaskannya, syarat-syarat untuk mengambil alih perkara korupsi yang ditangani kejaksaan atau kepolisian di daerah, antara lain apabila ada intervensi dalam penanganannya, baik dari legislatif maupun eksekutif.
Juga apabila dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut muncul dugaan korupsi lagi di dalamnya atau jika menurut penegak hukum perkara yang ditangani akan lebih mudah jika ditang�ni oleh KPK.
"Karena KPK punya kewenangan khusus seperti tidak perlu ijin untuk memanggil seseorang. Misalnya dia mengalami kendala itu bisa diambilalih," lanjutnya.
Menurut Johan Budi, harus pula ada keinginan atau dukungan dari pihak penegak hukum lain seperti Kejati atau Polda untuk memberikan datanya pada KPK.
KPK sendiri berada di Unhas Makassar untuk melakukan penandatangan kerja sama terkait pemanfaatan informasi dan publikasi dimana kerja sama itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnaen bersama Rektor Unhas, Prof Dr Dwia Aries Tina.
"Banyak pengalaman kesuksesan dalam pemberantasan korupsi melalui kerja sama yang dibangun dengan berbagai instansi. Dengan demikian tercipta sinergitas untuk mewujudkan kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Zulkarnaen menambahkan, KPK melihat Unhas sebagai institusi pendidikan merupakan mitra strategis dalam upaya optimalisasi dan efektivitas pemberantasan korupsi.
Selain Unhas, KPK juga telah bekerja sama dengan lima perguruan tinggi lain yakni Universitas Gadjah mada, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universitas Negeri Semarang, Universitas Diponegoro dan Universitas Soegija Pranata. S Muryono
Berita Terkait
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib
Hakim tidak menerima nota keberatan Syahrul Yasin Limpo
Rabu, 27 Maret 2024 14:33 Wib
Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 1:51 Wib
Pengacara terdakwa korupsi Unsulbar siapkan pembelaan klien hadapi JPU
Sabtu, 23 Maret 2024 17:28 Wib
KPK menepis tudingan rebutan perkara dengan Kejagung
Rabu, 20 Maret 2024 17:54 Wib
Kejari Pangkep menahan dua tersangka terduga korupsi pengadaan CCTV
Jumat, 15 Maret 2024 21:42 Wib
KPK periksa Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai saksi
Kamis, 14 Maret 2024 11:52 Wib
KPK: Kasus investasi fiktif di PT Taspen terindikasi merugikan negara ratusan miliar rupiah
Sabtu, 9 Maret 2024 1:02 Wib