Makassar (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto langsung bergerak cepat dengan melakukan "reorganisasi" Terminal Regional Daya (TRD) Makassar pasca penghentian kontrak kerja sama pengelolaan terminal oleh PT Kalla Inti Karsa dan Pemerintah Kota.
"Langkah pertama yang kita lakukan setelah kesepakatan penghentian kontrak kerja sama itu, langsung kita bergerak cepat dengan `mereorganisasi` pengelolaan di TRD," ujarnya di Makassar, Selasa.
Reorganisasi yang dimaksudkan dengan memanggil dinas terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Perusahaan Daerah (Perusda) Terminal untuk membenahi semua permasalahan yang ada di dalamnya serta pengendalian untuk bidang-bidang tertentu.
Pada Dinas Perhubungan, akan ditugaskan untuk mengatur semua kendaraan angkutan baik yang angkutan kota antar provinsi (AKAP) maupun angkuta kota dalam provinsi (AKDP).
Dishub akan diberikan kewenangan penuh dalam mengatasi permasalahan terminal bayangan serta yang menaikkan dan menurunkan penumpang, bukan pada terminal yang ditentukan atau di luar dari terminal.
"Untuk Dishub itu akan mengatur semua kendaraan. Dishub harus mampu memberikan instruksi kepada sopir angkutan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, hanya di dalam terminal dan bukan di luar terminal," katanya.
Sedangkan untuk Perusda Terminal, akan diberikan tanggungjawab dalam mengelola semua aktivitas jual beli atau transaksi lainnya di dalam terminal dan semuanya harus terdata.
Bukan cuma itu, Pemkot Makassar juga akan melakukan pembenahan-pembenahan dan membantu Perusda Terminal dalam memperbaiki semua sarana yang ada di dalam terminal serta memasangkan pendingin air conditioner (AC) di ruang tunggu agar penumpang nyaman berada dalam terminal.
"Semua ruang tunggu akan kita pasangkan AC dan Perusda Terminal harus mampu menjaga dan memelihara itu semua agar awet. Perusda Terminal bertanggungjawab dalam aktivitas jual beli di dalam terminal," katanya.
Sebelumnya, salah satu anak perusahaan PT Kalla Group yakni Kalla Inti Karsa (KIK) mengakhiri kontrak kerjasamanya dengan Pemerintah Kota Makassar terkait pengelolaan Terminal Regional Daya (TRD) Makassar.
Ramdhan mengatakan, kesepakatan bersama untuk mengakhiri masa kontrak antara Pemkot Makassar dan PT KIK itu diputuskan secara mufakat dan demi kepentingan bersama.
Meski sisa kontrak masih tersisa delapan tahun lagi, pihak PT KIK tidak ragu untuk memutus perjanjian kerja sama itu dan menyerahkan semua aset tersebut kepada pemkot.
"PT KIK sudah setuju jika aset di TRD akan dikembalikan ke Pemkot meski sisa kontrak masih ada sekitar delapan tahun lagi. Mereka tidak keberatan," katanya.
Pemutusan hubungan kerja sama itu dilakukan saat pertemuan PT KIK bersama Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto di Wisma Kalla dimana kesepakatan itu disaksikan langsung oleh Presiden Direktur Kalla Group, Fatimah Kalla, Direktur Utama PT KIK Solihin Jusuf Kalla, Certified Human Capital PT KIK Subhan Djaya Mappaturung.
Certified Human Capital PT KIK, Subhan Djaya Mappaturung saat bertemu dengan wali kota menyatakan akan segera melakukan inventarisasi aset daerah dan setelah itu menyerahkannya ke pemkot.
"Karena hak dan kewajiban kita masih ada disitu dan kita akan hitung dan kompromikan dengan Pemkot Makassar. Seperti kios, itu masih tetap ada dan kita akan panggil nanti bahwa ini sudah dimiliki pemkot," ujar Subhan. M Taufik
Berita Terkait
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
PIP Makassar melahirkan pelaut andal melalui Sepencatar jalur mandiri
Kamis, 18 April 2024 13:28 Wib