Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat yang tidak menjalankan program Birokrasi Bersih dan Melayani (BBM) yang dicanangkan Pemkab Mamuju akan diberikan sanksi.
"SKPD di Pemkab Mamuju sudah menandatangani pakta integritas untuk menciptakan BBM, sehingga yang tidak menjalankannya akan diberikan sanksi," kata Asisten III Pemkab Mamuju, Daud Yahya pada acara "Cofe Morning" Ombudsman Sulbar, di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada SKPD yang tidak menjalankan BBM akan disesuaikan dengan aturan yang ada.
Oleh karena itu menurut dia, SKPD harus menjalankan program yang berkaitan dengan pelaksanaan BBM, dan mencegah segala bentuk tindakan yang bertengan dengan itu, agar tercipta pembangunan yang lebih baik menuju kesejahteraan di Mamuju.
"Telah ada pula dibentuk majelis pertimbangan mengatasi bila ada masalah yang menyimpang dengan pengelolaan anggaran oleh pemerintah di Mamuju, itu salah satu bentuk pencegahan tindakan pejabat yang jauh dari upaya pelaksanaan BBM," katanya.
Ia juga menyampaikan kehadiran Ombudsman Sulbar akan membantu pemerintah di Mamuju agar dapat melaksanakan pemerintahan secara positif, dengan pengawasan dan informasi dalam menjalankan tugasnya.
"Ombudsman Sulbar jangan diartikan akan mencari hal negatif dari tindakan pemerintah, namun lebih dari itu juga akan memberikan pengawasan dan informasi untuk perbaikan pemerintahan ke depan," katanya. FC Kuen
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
Menteri Bintang : Pemkab Wajo Sulawesi Selatan contoh keberhasilan tekan perkawinan anak
Kamis, 28 Maret 2024 12:34 Wib
Pemkab Bantaeng mengikuti Rakor Kemendagri bahas Pilkada serentak 2024
Kamis, 28 Maret 2024 2:23 Wib
Membangun embung demi pertanian produktif dan kesejahteraan petani
Rabu, 27 Maret 2024 20:10 Wib
Pemkab Gowa menerima penghargaan peduli HAM dari Kemenkumham
Rabu, 27 Maret 2024 1:49 Wib
Bupati Luwu Timur sampaikan pendapat akhir Ranperda pencegahan narkoba
Selasa, 26 Maret 2024 21:06 Wib
Pemkab Pangkep sosialisasi penerapan tanda tangan elektronik
Senin, 25 Maret 2024 22:10 Wib
Pj Bupati Jeneponto : Stunting hanya dapat ditangani lewat kolaborasi
Senin, 25 Maret 2024 20:38 Wib