Mamuju (ANTARA Sulbar) - Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat, Haeruddin Anas, menyatakan tidak ada pemotongan ganti rugi perluasan Bandara Tampapadang Mamuju yang telah dibayarkan pemerintah.
"Tidak ada pemotongan ganti rugi untuk pembebasan lahan perluasan bandara Tampapadang Mamuju dari pemerintah, yang ada itu hanyalah pemotongan untuk pajak yang memang sudah ditetapkan sesuai aturan," kata Haeruddin Anas di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, bagi warga yang telah mendapatkan ganti rugi diatas Rp60 juta dikenakan pajak sebesar lima persen.
Sehingga bila mendapatkan ganti rugi diatas Rp60 juta atas tanahnya dan dikenakan potongan sebesar lima persen, maka itu sudah sesuai aturan yang ada.
Menurut dia, pemberian ganti rugi lahan bandara Mamuju tidak ditangani lansung pemerintah, namun diserahkan kepada perbankan menggunakan dan kas daerah, pemerintah hanya mengatur administrasi ganti rugi yang didapatkan.
Oleh karena itu ia mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan pemotongan pemberian ganti rugi, dan bila ada masyarakat yang merasa dipotong ganti ruginya harap melaporkan kepada pemerintah.
Ia mengatakan, pemerintah di Sulbar telah melakukan pembebasan lahan sekitar 22 hektare untuk perluasan bandara di Labuang Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.
"Anggaran yang dihabiskan untuk pembebasan lahan tersebut mencapai Rp15 miliar menggunakan anggaran APBD," katanya. Agus Setiawan
Berita Terkait
Perusahaan memberi ganti rugi kepada nelayan Sulbar akibat survei migas
Jumat, 1 Maret 2024 22:16 Wib
Penyidik Kejati Sulsel sita aset terduga korupsi Bendungan Passeloreng
Kamis, 8 Februari 2024 10:25 Wib
Pemkot Makassar merugi Rp26 miliar akibat tindak korupsi KSU Bina Duta
Kamis, 2 November 2023 23:34 Wib
Presiden Jokowi : Bangun MRT itu keputusan politik bukan untung-rugi seperti di perusahaan
Selasa, 24 Oktober 2023 11:54 Wib
Pengamat politik memaparkan untung rugi Demokrat dukung Prabowo
Sabtu, 23 September 2023 11:54 Wib
Untung rugi bagi parpol atas bacaleg berstatus tersangka
Kamis, 18 Mei 2023 10:02 Wib
Pengadilan Jepang menolak gugatan ganti rugi anak korban bom Nagasaki
Senin, 12 Desember 2022 12:38 Wib
Majelis Umum PBB mendesak Rusia bayar ganti rugi akibat perang ke Ukraina
Selasa, 15 November 2022 14:07 Wib