Pasangkayu, Sulbar (ANTARA Sulbar) - Kalangan anggota DPRD Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, mengancam PT Dian Nugraha Saotanre yang mengelola tambang galian C di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya karena diduga aktivitasnya ilegal.
"Pihak perusahaan tidak memiliki izin dalam mengelola tambang galian tipe C. Makanya, kami akan mempidanakan pihak perusahaan karena berani mengeruk tambang galian tanpa mengantongi izin," kata Anggota DPRD Matra, Ikram di Pasangkayu, Senin.
Menurut dia, secara kelembagaan akan melaporkan ke aparat hukum karena aktivitas tambang galian C yang dikelola secara ilegal merupakan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang tentang lingkungan hidup.
"Ini bukan gertak sambal. Kami akan buktikan dengan membuat laporan ke kepolisian. Jika terbukti bersalah, maka pihak perusahaan bisa mendapatkan ancaman pidana paling lama kurungan penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp10 miliar," ucap Ikram Ibrahim.
Ikram Ibrahim yang juga politisi PPP ini menyampaikan, telah membentuk tim terpadu untuk menghentikan kegiatan karena pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan izin pengelolaan tambang.
Senada dengan anggota DPRD Matra, Karma juga sangat menyayangkan aktifitas tambang yang tidak memiliki Izin hingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.
"Kami sudah meninjau lokasi tambang galian C yang dikelola secara ilegal itu. Saat kami dilokasi anggota DPRD sempat bersitegang dengan pihak pengelola tambang karena merasa telah mengantongi izin dari Camat setempat dan membayar ke Pemda Matra. Izin camat atau ada pembayaran ke Pemda kami duga hanya praktek upeti atau sogok untuk melakukan aktivitas penambangan," jelasnya.
Bakri, dari pihak balai yang mendampingi PT Dian Nugraha Saotanre mengatakan, proyek ini resmi dan tidak ilegal karena ini merupakan proyek pemerintah. Bahkan kegiatan ini resmi dari balai besar pompengan Makassar.
Pihak PT Dian Nugraha Saotanre saat akan dikonfirmasi menghindar saat akan dimintai keterangan, sementara sejumlah mobil perusahaan yang mengangkut batu gajah terpaksa dihentikan dan aktifitas tambang galian C itu ditutup paksa. FC Kuen
Berita Terkait
Sekda Sulbar sebut SMK Rangas Mamuju akan diresmikan Presiden Jokowi
Sabtu, 20 April 2024 7:08 Wib
DLH Sulbar tanam 1.020 bibit durian antisipasi bencana banjir di Mamuju
Rabu, 3 April 2024 7:33 Wib
DLH Sulbar tanam 1.836 bibit durian antisipasi bencana alam
Senin, 1 April 2024 2:15 Wib
Polres Mamuju: Jaga toleransi masyarakat dalam bulan Suci Ramadhan 1445 H
Rabu, 27 Maret 2024 1:47 Wib
Korem Tatag terus tanamkan sikap persatuan dan kesatuan pada prajurit
Selasa, 26 Maret 2024 1:57 Wib
Balai POM Mamuju menggencarkan pemeriksaan sarana distribusi pangan
Sabtu, 23 Maret 2024 1:59 Wib
Dinkes Mamuju siagakan 23 puskesmas saat cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Kamis, 21 Maret 2024 14:36 Wib
Kodim 1418/Mamuju menanam lima komoditas pertanian di Desa Bambu
Sabtu, 16 Maret 2024 1:48 Wib