Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pemilik lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan jalan arteri Kota Mamuju Provinsi Sulawesi Barat keberatan dengan rencana pemerintah di Sulbar yang akan membayar ganti rugi lahan melalui Pengadilan Negeri (PN) Mamuju
"Kami keberatan dengan rencana pemerintah di Sulbar untuk membebaskan lahan klien kami untuk pembangunan jalan dengan menitip ganti rugi di PN Mamuju," kata kuasa hukum warga yang akan menerima ganti rugi, Yusuf Edi SH, MH, di Mamuju, Senin.
Ia mengaku kliennya yang juga pemilik Universitas Tomakaka Mamuju hanya sekali diundang untuk membicarakan besarnya ganti rugi untuk pembangunan jalan arteri dan dari pertemuan itu tidak ada kesepakatan, namun setelah itu tidak pernah lagi diundang membicarakan ganti rugi.
"Justru secara sepihak klien kami akan dibayar ganti rugi lahannya oleh pemerintah di Sulbar melalui PN Mamuju, dan tentu kami tidak terima dan akan melakukan klarifikasi," katanya.
Menurut dia, mestinya ada upaya pembicaraan dengan pemilik lahan yang dilakukan pemerintah tidak langsung memiliki rencana melakukan eksekusi melalui PN Mamuju.
"Kalau klarifikasi kepada pemerintah yang kami lakukan tidak memuaskan maka kami akan melakukan upaya somasi kepada pemerintah," katanya.
Sebelumnya lahan warga yang akan dilalui pembangunan jalan arteri di Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro Kepulauan, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, akan dieksekusi bila pemiliknya tidak mau menerima ganti rugi dari pemerintah.
"Kami akan titip ganti rugi untuk pemilik lahan di Pengadilan Negeri Mamuju dan akan memberikan kewenangan kepada PN Mamuju untuk mengeksekusi bila ganti rugi tidak mau diterima," kata Kepala Biro Pemerintahan, Haeruddin Anas.
Ia mengatakan, terdapat tiga bidang tanah yang dikuasai masyarakat menghambat pembangunan jalan arteri yang dibangun pemerintah menggunakan anggaran APBN Rp100 miliar memanjang di pesisir pantai Kota Mamuju mulai dari kantor Gubernur Sulbar sampai di belakang kantor DPRD Mamuju sepanjang 4,5 kilometer.
Menurut dia, tiga bidang tanah tersebut terletak di belakang Pelabuhan Fery Mamuju.
Ia mengatakan, kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan melalui jalur pengadilan, karena itu telah diatur melalui Undang Undang Nomor 2 tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012. FC Kuen
Berita Terkait
Korem 142 Mamuju Sulbar minta masyarakat tidak anarkis
Rabu, 30 November 2022 5:25 Wib
Sulbar bangun jalan arteri 1,8 kilometer di Kota Mamuju
Sabtu, 26 November 2022 5:44 Wib
Pembangunan jalan arteri Mamuju telan anggaran Rp160 miliar
Senin, 26 September 2022 5:39 Wib
Polri minta warga terdampak kebijakan "one way" untuk gunakan jalur arteri
Sabtu, 7 Mei 2022 6:37 Wib
Pemerintah lanjutkan pembangunan jalan nasional arteri II di Mamuju
Rabu, 4 Agustus 2021 17:57 Wib
Jokowi janjikan bangun jalan arteri Mamuju
Kamis, 28 Maret 2019 16:20 Wib
Mantan Gubernur Sulbar Sayangkan Jalan Arteri Mandek
Selasa, 5 Desember 2017 23:31 Wib
PEMBANGUNAN JALAN ARTERI SULBAR
Selasa, 16 Mei 2017 0:05 Wib