Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemecatan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menambah deret komisioner yang dipecat sehingga total keseluruhan sebanyak enam orang dari Sulsel.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Laode Arumahi yang dikonfirmasi, di Makassar, Rabu, membenarkan adanya pemecatan tiga orang penyelenggara pemilu dari Kabupaten Maros.
"Semua sudah diputuskan oleh DKPP dan mereka semua terbukti bersalah. Sanksinya adalah pemecatan," tegas Laode Arumahi.
Ketiga komisioner KPU Maros yang dipecat itu diketahui Andi Jufri, Sukri Ahmad dan Abdul Mukti Malik. Sedangkan tiga komisioner lainnya yakni Syawal anggota KPU Palopo serta Ketua KPU Bulukumba Sudirjaya dan divisi hukumnya Ahmad Zainal yang dipecat 25 Mei lalu karena dugaan kasus suap.
Meski proses persidangannya berakhir, namun sekretariat Bawaslu Sulsel mengaku kecewa karena persidangan yang berlangsung di DKPP tidak disertai pemberitahuan terlebih dulu kepada pihak Bawaslu Sulsel.
"Kita akan mengajukan komplain ke Setjen Bawaslu RI karena sidang digelar secara mendadak tanpa dihadiri komisioner Bawaslu Sulsel," tegas Sekretaris Bawaslu Sulsel, Sudirman.
Selain pihak Bawaslu Sulsel, sidang dadakan ini juga terpaksa tidak dihadiri pihak pengadu dan teradu dan hanya pemberitahuan yang didapatkan oleh Bawaslu Sulsel dan jajaran Komisioner KPU Sulsel.
Ikhwal pemecatan anggota KPU Maros ini, karena ketiganya dilaporkan ke Panwaslu Maros atas dugaan menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari salah seorang caleg dari partai beringin.
"Awalnya kasus ini dilaporkan ke Panwaslu Maros 16 Juni lalu, kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Sulsel dan diputuskan oleh DKPP sebagai lembaga yang konsen terhadap pelanggaran anggota KPU," kata Sudirman.
Sebelumnya, kasus ini mencuat berdasarkan surat kaleng dari masyarakat yang diterima panitia pengawas pemilu (Panwas) pada 10 Mei lalu yang menyebutkan adanya komisioner mendapat kucuran dana dari caleg.
Berdasarkan informasi itu yang berkembang, kemudian muncul desakan dari Himpunan Pemuda Mahasiswa Indonesia (HIPMI) Maros Raya melalui aksi unjuk rasa yang meminta panitia pengawas (Panwas) melakukan pengusutan.
Surat itu berisi laporan dugaan ketidaknetralan sejumlah penyelenggara pemilu termasuk yang ditengarai melibatkan tiga anggota Komisi Penilihan Umum (KPU) dalam pemberian uang suap. FC Kuen
Berita Terkait
Azis Syamsuddin: Apabila saya mau cukup menghubungi komisioner KPK
Senin, 25 Oktober 2021 14:53 Wib
DKPP sidangkan tiga komisoner Bawaslu Kabupaten Luwu Timur
Jumat, 30 April 2021 17:42 Wib
40 persen anggaran tambahan Pilkada serentak di Sulsel dicairkan
Rabu, 8 Juli 2020 4:46 Wib
40 persen anggaran tambahan Pilkada di Sulsel telah dicairkan.
Selasa, 7 Juli 2020 16:43 Wib
Bawaslu Sulsel rintis desa anti-politik uang hadapi pilkada serentak
Minggu, 17 November 2019 19:43 Wib
Wali Kota lantik komisoner LPI PJB
Rabu, 7 Februari 2018 23:48 Wib
KPU Sultra Diminta Berhentikan Komisioner Terlibat Judi
Rabu, 28 Januari 2015 14:17 Wib
Tiga Anggota KPU Bersikukuh Tetapkan Komisoner Jeneponto
Kamis, 13 Februari 2014 20:25 Wib