Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pejabat Pemerintah di Provinsi Sulawesi Barat diminta menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax untuk mengoperasikan kendaraannya.
"Pejabat Sulbar telah dilarang menggunakan BBM jenis premium untuk mengoperasikan kendaraannya berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013, terhitung mulai 1 Juli 2013," kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan, peraturan tersebut dikeluarkan agar terjadi pengendalian penggunaan BBM bersubsidi yang ditujukan kepada masyarakat menengah ke bawah.
Menurut dia, dalam rangka menunjang peraturan penggunaan BBM pertamax bagi pejabat di Sulbar tersebut maka mulai dari Asisten Kepala Dinas dan Kepala Badan, Kepala Kantor dan Biro, maupun Sekertaris Dewan lingkup Provinsi Sulbar diminta turut mengimbau jajarannya turut menggunakan pertamax
"Jangan lagi ada pejabat menggunakan BBM jenis premium karena itu BBM bersubsidi kecuali kendaraan pemerintah seperti ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah," katanya.
Ia berharap agar imbauan tersebut diindahkan untuk menjaga tetap tersedianya pasokan BBM untuk masyarakat menengah ke bawah.
"Pengusaha SPBU juga diminta tidak melayani kendaraan pejabat pemerintah ketika meminta pengisian BBM bersubsidi," ucapnya. FC Kuen
Berita Terkait
Ditlantas dan Tim RTMC tingkatkan keselamatan berlalu lintas di Sulawesi Barat
Kamis, 25 April 2024 16:10 Wib
BPSIP Sulbar sertifikasi 4.280 pohon benih kopi
Kamis, 25 April 2024 9:32 Wib
Dishut Sulbar bina petani kembangkan usaha jamur tiram
Kamis, 25 April 2024 0:39 Wib
Kemenkumham Sulbar ingatkan pentingnya penghapusan jaminan fidusia
Rabu, 24 April 2024 22:13 Wib
SMK Mamuju terima mobil listrik bantuan Presiden Jokowi
Rabu, 24 April 2024 21:33 Wib
Pj Gubernur Sulbar: Presiden Jokowi dukung pembangunan infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
PJ Gubernur Sulbar mengapresiasi masyarakat usai kunjungan Jokowi lancar
Rabu, 24 April 2024 13:36 Wib
Presiden Jokowi meninjau RSUD Mamasa Sulbar tingkatkan SDM dan faskes
Selasa, 23 April 2024 17:37 Wib