Makassar (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 125 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sulawesi Selatan pasrah dan terancam bakal berakhir masa kerjanya sebagai penyelenggara pemilu jika Rancangan Undang-Undang Pilkada disahkan DPR RI.
"Kalau sampai rancangan tersebut disetujui, maka habislah anggota KPU, masa kerja kita sebagai penyelenggara pemilu akan berakhir," kata Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief di Makassar, Jumat.
Penegasan itu disampaikannya karena khawatir jika RUU Pilkada disahkan dan proses pemilihannya harus melalui sistem DPRD. Itu juga sangat memungkinkan penyelenggara pemilu tidak dilibatkan dalam proses pencalonan kepala daerah.
"Semuanya akan diambil alih oleh DPR, termasuk membentuk tim verifikasi pencalonan. Alasannya, karena mereka punya hak dan kewenangan untuk itu," katanya.
Ia mengatakan, bukan hanya komisioner saja yang akan kehilangan tugas pokok dan fungsinya, melainkan perangkat penyelenggara pemilu, mulai KPPS, PPK, PPS hingga Panwaslu juga pasti ditiadakan.
"Untuk apalagi, toh pemilihannya dilakukan di DPR. Justru akan menghabiskan anggaran lagi kalau semua perangkat ini dipekerjakan," katanya.
Dia pun berujar "jika saja pilkada langsung tetap disetujui DPR-RI, maka KPU harus menjawab apa yang menjadi keresahan seluruh lapisan masyarakat".
Dia mencontohkan, KPU harus kembali turun memberikan pemahaman kepada warga dan menjelaskan praktik terjadinya politik uang, konflik horizontal antara calon dan pendukung dan lain-lain.
"Ini semua harus terjawab dengan jelas karena dua model Pilkada ini tetap akan menuai protes serta uji materi. Makanya sampai saat ini 11 KPU kabupaten dan kota di Sulsel belum menjalankan tahapan pemilu. Alasannya, karena masih menunggu RUU Pilkada yang disahkan 25 September," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Humas KPU Sulsel Asrar Marlang. Dia mengatakan, dampak lain yang ditimbulkan jika Pilkada dikembalikan ke parlemen adalah tidak berfungsinya seluruh perangkat penyelenggara pemilu.
"Mulai pihak sekretariat maupun komisioner, semuanya akan berakhir, karena bisa saja proses verifikasi pencalonan kepala daerah diambil alih anggota dewan," katanya. S Muryono
Berita Terkait
Kuasa Hukum korban dugaan asusila baru laporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP RI
Jumat, 19 April 2024 17:51 Wib
KPU meyakini hasil Pemilu 2024 tidak akan dibatalkan
Jumat, 19 April 2024 15:19 Wib
KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK
Jumat, 19 April 2024 15:17 Wib
Ketua KPU akan menanggapi tuduhan asusila di waktu yang tepat
Kamis, 18 April 2024 19:45 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
KPU optimistis Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sesuai ketentuan UU
Rabu, 17 April 2024 16:11 Wib
KPU Sulse l: Syarat dukungan Pilgub jalur perseorangan 500.294 KTP elekronik
Selasa, 16 April 2024 21:41 Wib
KPU menilai tambahan alat bukti dari kubu 01 dan 03 tidak sesuai fakta
Senin, 15 April 2024 19:06 Wib