Makassar (ANTARA Sulsel) - Dua mantan anggota DPRD Makassar, Rahman Rauf dan Hamzah Dorahing belum mengembalikan kendaraan dinasnya, meskipun telah dua kali disurati oleh Bagian Perlengkapan Dewan.
"Saya pasti akan kembalikan kalau hak saya sudah dipenuhi, tapi anda tidak usah tahu apa itu karena tidak terlalu penting untuk dipublikasikan. Ini hanya persoalan posisi saya sebagai legislator pada periode lalu yang belum dipenuhi," ujar Rahman Rauf saat dihubungi melalui telepon genggamnya di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, kendaraan dinas jenis Daihatsu Terios itu masih akan dikuasainya sementara sembari menunggu keputusan dari pihak sekretariat dewan untuk memenuhi hak-haknya yang masih tertunda itu.
Menurut dia, sampai saat ini pula dirinya masih berhak menggunakan kendaraan dinas tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 pasal 17 dan 18 untuk batas akhir pengembalian mobil dinas adalah satu bulan setelah masa pengabdian anggota dewan berakhir.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Makassar, beberapa kendaraan dinas yang pernah dikuasai oleh anggota dewan masih belum kembali seluruhnya.
"Yang belum kembalikan itu tinggal dua orang, ketua Fraksi persatuan Nurani, Hamzah Dorahing dan Sekretaris Komisi A Rauf Rachman," kata Kepala Bagian perlengkapan Sekertariat DPRD Kota Makassar, Arsyal.
Dia menyampaikan pihaknya telah melayangkan dua kali surat permintaan Randis kepada Hamzah dan Rauf Rahman, namun belum juga mendapatkan tanggapan dari kedua mantan legislator tersebut.
"Kalau minggu depan belum dikembalikan juga, maka kami akan layangkan surat kegita sampai kendaraan dinas itu dikembalikan ke sekretariat," katanya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Herman meminta ketegasan Sekretariat DPRD Kota Makassar untuk meminta secara paksa kepada legislator yang belum mengembalikan aset daerah tersebut.
"Ini sudah keterlaluan, seharusnya anggota dewan telah kembalikan itu mobil sejak tanggal 8 lalu, untuk itu saya minta kepada sekertariat DPRD Kota Makassar untuk menarik secara paksa, karena itu merupakan asset daerah," katanya. Kaswir
Berita Terkait
326 JCH Pangkep ikuti bimbingan manasik haji
Selasa, 23 April 2024 21:49 Wib
KPU Makassar buka pendaftar PPK-PPS pada 23-29 April 2024
Selasa, 23 April 2024 20:35 Wib
KPU RI kaget Hambaliee mundur sebagai Ketua KPU Makassar
Selasa, 23 April 2024 19:27 Wib
Danny Pomanto dipanggil DPP PDI-P untuk maju Pilkada Sulsel 2024
Selasa, 23 April 2024 17:27 Wib
Wali Kota Makassar menyikapi dugaan penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Selasa, 23 April 2024 17:26 Wib
Sesi pembelajaran operasi SAR di Makassar
Selasa, 23 April 2024 13:38 Wib
Pemkot Makassar menggencarkan sosialisasi perda kawasan tanpa rokok
Selasa, 23 April 2024 12:52 Wib
Pemkot dan PKK Makassar mendorong masyarakat bangun keluarga berkualitas
Selasa, 23 April 2024 11:03 Wib