Makassar (ANTARA Sulsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum dengan tenggang waktu hingga 8 Januari 2016.
"Berdasarkan UU No.1 Tahun 2013 tentang LKM, maka pada 8 Januari 2016 mendatang setiap LKM wajib berbadan hukum," kata Direktur Pengawasan Jasa Keuangan Lainnya OJK, Suparlan di Makassar, Sabtu.
Menurut Suparlan, UU tersebut akan mulai berlaku pada 8 Januari 2015, namun masih ada tenggang waktu setahun dimana LKM tetap dapat beroperasi dan wajib memperoleh izin usaha.
"Kami harap setiap LKM segera mengurus izin mereka agar dapat tetap melanjutkan kegiatan usahanya," kata Suparlan.
Dia menjelaskan saat ini terdapat lebih dari 637 ribu KLM yang belum berbadan hukum.
"Ini yang perlu kita inventarisir lebih lanjut dan lakukan sosialisasi mengenai UU LKM tersebut," ujarnya.
LKM yang berbadan hukum, lanjutnya, akan memudahkan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap LKM.
"Dengan demikian masyarakat pengguna LKM juga akan lebih terlindungi," katanya. FC Kuen
Berita Terkait
LKM Unibos Perkuat Kemampuan Sinematografi
Selasa, 5 Desember 2017 21:21 Wib
Mursida Rambe: LKM siola dihadapkan persoalan pengembalian kredit
Selasa, 1 Maret 2016 21:29 Wib
LKM berharap OJK bisa sinergikan dengan bank
Rabu, 22 April 2015 18:15 Wib
LKM Mitra Surya capai laba Rp1,2 miliar
Kamis, 19 Maret 2015 17:35 Wib
OJK: 273 LKM Sulsel Belum Berbadan Hukum
Selasa, 24 Februari 2015 22:46 Wib
OJK : Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan LKM Diisyarakatkan
Selasa, 25 November 2014 20:52 Wib
Kadisperindag Ingin LKM Binaan Astra Jadi Terbaik Se-Matra
Jumat, 28 Februari 2014 18:08 Wib
Bupati Mamuju Utara Apresiasi LKM Mitra Surya
Jumat, 28 Februari 2014 17:30 Wib