Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima pelimpahan tahap satu berkas dugaan korupsi pengadaan peralatan olahraga di Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar dari Polda Sulsel.
"Pelimpahan tahap satusudah dilaksanakan, selanjutnya berkas yang telah dilimpahkan itu segera kami telaah, apakah benar-benar sudah lengkap ataukah belum," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Rahman Morra di Makassar, Kamis.
Dalam pelimpahan berkas yang disidik oleh penyidik Polda Sulsel dan telah berulangkali bolak balik dengan penyidik kejaksaan itu, telah ditetapkan dua orang yang dianggap bertanggung jawab.
Kedua orang yang dijadikan tersangka oleh penyidik yakni Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM, Syatir Mahmud serta pihak rekanan dari PT Prabu Pertiwi, Lisa Lukitawati.
Tersangka Syatir Muhammad dalam proyek pengadaan peralatan olahraga itu bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Watampone itu mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi, jika berkas pelimpahan tersebut dinyatakan sudah memenuhi unsur.
Namun jika unsur untuk melakukan penyidikan belum dinyatakan lengkap, maka akan dikembalikan lagi ke Polda Sulsel untuk dilengkapi pemberkasannya yang masih belum terpenuhi.
Sebelumnya, pada 2012, Universitas Negeri Makassar melakukan pengadaan peralatan laboratorium pendidikan Fakultas Ilmu Keolahragaan yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) TA 2012 sebesar Rp40 miliar.
Pada Februari 2012, Lisa Lukitawati selaku pihak distributor bersama stafnya melakukan presentase dan penawaran alat sport science di UNM, kemudian Arifuddin Usman selaku Dekan FIK UNM tertarik dan menindaklanjutinya dengan membuat proposal yang selanjutnya meminta bantuan ke Lisa untuk dibantu dalam penyusunan kebutuhan peralatan sebagai lampiran proposal dalam pengajuan anggaran nantinya.
Lisa kemudian memerintahkan stafnya Ade Yolando untuk membuat daftar jenis barang, harga dan spesifikasinya, dimana dalam rincian proposal awal jumlah item barang berjumlah 106 item dengan total harga Rp46,1 miliar lebih.
Dalam proses penyusunan proposal di Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM, Jimmy Mengko lalu menemui Ismail selaku Ka Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi UNM.
Pelaku kemudian diarahkan untuk menemui kembali Arifuddin Usman dan disampaikan bahwa sudah ada perusahaan yang akan mengerjakan, selanjutnya disampaikan kerja sama itu hingga terjadi kesepakatan.
Kesepakatannya berupa mengatur proses lelang, dimana Jimmy selaku Direktur Kemitraan PT Multi Buana Instrumindo mendapatkan diskon 30 persen dari harga barang yang bersumber dari Lisa.
Kemudian pihak perencanaan UNM ajukan proposal beserta lampirannya ke Dirjen Dikti dan menentukan pagu Defenitif senilai Rp40 miliar yang selanjutnya Ismail selaku Ka Biro Perencanaan UNM lalu menyesuaikan dengan proposal sehingga anggaran yang diajukan menjadi Rp39,9 miliar.
Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syatir Mahmud meminta ke Arifuddin Usman selaku Dekan FIK UNM untuk membuat dan menyusun HPS, namun Arifuddin kemudian juga memerintahkan stafnya Ians Aprilo untuk menyusun HPS.
Ians Aprilo yang menerima perintah untuk membuat HPS tidak melaksanakannya dan hanya menerima data barang dan harga pada proposal saat pengusulan anggaran yang digunakan sebagai HPS dengan nilai Rp39,9 miliar itu oleh pihak Distributor.
Lisa dan Jimmy Mengko sepakat untuk menunjuk PT Mitra Bina Medika yang akan dimenangkan sebagai rekanan dalam kegiatan pengadaan peralatan laboratorium pendidikan Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM TA 2012.
Diketahui telah dilakukan pembayaran oleh PT Multi Buana Instrumindo dengan mengatasnamakan PT Mitra BIna Medika kepada Lisa sebesar Rp20,9 miliar dalam hal ini PT. Mitra Bina Medika selaku pemenang hanya mendapat Fee 1,5 persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp512 juta dari PT. Multi Buana Instrumindo.
Dari praktik pengadaan peralatan laboratorium pendidikan Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM TA. 2012 diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp13,5 miliar lebih.
Atas tindakannya, tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 56 KUHPidana. N Yuliastuti
Berita Terkait
Pj Gubernur: Pemprov Sulsel siap berkolaborasi dengan kejaksaan
Jumat, 19 April 2024 9:36 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi sinergisitas Basarnas tangani bencana
Jumat, 19 April 2024 7:40 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
KKSS : Pelaksanaan PSBM fokus melihat potensi produk lokal Sulsel
Kamis, 18 April 2024 20:55 Wib
Konsul Filipina temui Pj Gubernur Sulsel memperkuat hubungan bilateral
Kamis, 18 April 2024 20:41 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pemprov Sulsel fokus pada konversi pangan ke tanaman hortikultura
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib