Mamuju (ANTARA Sulsel) - Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dilarang menambah masa cuti lebaran Idul Adha 1435 Hijriah.
"PNS tidak boleh menambah libur lebaran, karena libur sudah dilaksanakan mulai 4-5 Oktober 2014," kata Pelaksana Tugas Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Nuralam Thahir, di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan, dengan kebijakan itu maka PNS di Provinsi Sulbar hanya bisa melakukan liburan selama dua hari dan harus kembali berkantor untuk melaksanakan tugasnya melakukan pelayanan pemerintahan.
Menurut dia, apabila ada PNS yang menambah jatah libur Lebaran yang sudah ditetapkan, maka ia akan mendapatkan sanksi disiplin kepegawaian dan pemotongan tunjangan daerah sesuai peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin PNS.
"Para PNS yang mudik ke luar daerah dan setelah itu tugas kita melaksanakan pelayanan pemerintahan harus dilaksanakan kembali," katanya.
Ia mengatakan pemerintah di Sulbar yang akan dipimpin Gubernur Sulbar akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada hari pertama kerja setelah libur lebaran Idul Adha.
"Bagi PNS yang ditemukan mangkir, maka dengan tegas ia akan diberikan sanksi ini demi peningkatan pelayanan birokrasi yang baik di daerah ini," katanya. Chaidar
Berita Terkait
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
Sulbar tingkatkan SDM melalui program beasiswa ASN dan masyarakat
Kamis, 18 April 2024 13:24 Wib
DLH Sulbar edukasi masyarakat hadapi dampak perubahan iklim
Kamis, 18 April 2024 13:14 Wib
Pj Gubernur Sulsel: Kawasan Makam Raja Gowa memiliki potensi wisata
Rabu, 17 April 2024 21:08 Wib
Pj Gubernur Sulsel serahkan 2.341 SK PPPK pada peringatan HKN
Rabu, 17 April 2024 13:02 Wib
Pemprov DKI Jakarta mengajukan penonaktifan 92 ribu NIK warga ke Kemendagri
Rabu, 17 April 2024 11:28 Wib
DPRD Sulsel mendorong Pemprov perkuat ketahanan pangan
Rabu, 17 April 2024 4:18 Wib
Sekitar 90 persen ASN Pemprov Sulbar masuk kerja setelah libur lebaran
Rabu, 17 April 2024 4:17 Wib