Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) mengaku belum menerima salinan putusan pengadilan atas kasus mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muallim setelah divonis bersalah dan masuk penjara selama dua tahun dalam perkara bantuan sosial (Bansos) yang merugikan keuangan negara Rp8,8 miliar, pihaknya
"Kita belum menerima salinan putusan itu dan nanti setelah salinan putusannya kita terima, baru akan mempelajarinya," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Rahman Morra di Makassar, Senin.
Ia mengatakan, salinan putusan dari Pengadilan Negeri Makssar itu akan menjadi bahan para penyidik dalam mempelajari proses persidangannya serta mencari fakta-fakta baru di dalamnya.
Bahkan sejak kasus ini bergulir di persidangan telah ada empat orang tersangka baru yang ditetapkan berdasarkan fakta-fakta sidang Andi Muallim dan merka adalah mantan anggota DPRD Sulsel dan Makassar yang menjadi penerima.
Dalam sidang yang digelar Senin (29/9) itu, mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Andi Muallim yang duduk sebagai terdakwa menjalani sidang terakhirnya dengan agenda putusan.
Majelis hakim yang diketuai Muh Damis dengan didampingi Suharso dan Rostansar itu, terdakwa dinilai bersalah dan terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa divonis dua tahun penjara dan dendan Rp50 juta serta subsidair kurungan tiga bulan jika tidak membayar denda. Usai sidang, terdakwa melalui penasehat hukumnya Tajuddin Rahman kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.
Selama kasus itu bergulir, sejumlah fakta-fakta terungkap dimana terdapat nama-nama mantan anggota DPRD Sulsel dan Makassar silih berganti disebut dalam persidangan serta dihadirkan menjadi saksi.
Dari sejumlah saksi-saksi itu, penyidik kejaksaan kemudian mendalami peran-peran mereka dimana mayoritas mantan anggota DPRD itu adalah penerima dana bansos yang lembaga atau yayasan yang digunakannya fiktif dan tidak terdaftar pada Badan Kesbangpol Sulsel.
Empat diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni mantan anggota DPRD Sulsel Adil Patu, mantan anggota DPRD Makassar Mujiburrahman, politisi Golkar Abdul Kahar Gani dan anggota DPRD Makassar terpilih Mustagfir Sabry.
Rahman Morra mengungkapkan, persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.
Terdakwa Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.
Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara. Adi Lazuardi