"Bagaimana mungkin petani harus bertahan dan mempertahankan lahan sawah, sementara debit air semakin berkurang, sehingga mereka memanfaatkan lahan itu agar lebih ekonomis," kata Dr. Karolus Kopong Medan, SH,M.Hum, peneliti Hibah Strategis Nasional, kerjasama dengan Universitas Nusa Cendana Kupang, Rabu.
Dia menyebut hingga pertengahan 2014 sekitar 10 dari 385 hektare lahan potensi sawah yang ada di lokasi Air Sagu dan kali Dendeng, desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, telah beralih fungsi menjadi lokasi pemukiman penduduk dan arena industri.
Kasus serupa juga terjadi di daerah persawahan Waikomo Kabupaten Lembata dimana kawasan persawahan yang termasuk dalam lingkunan Kota Lewoleba (ibu Kota Kabupaten Lembata).
Dari sekitar 36 Hektare lahan potensial sawah, sebagian lahan saat ini telah dipenuhi rumah-rumah penduduk, terminal, kios/toko dan jenis aktivitas lainnya. "Bahkan di areal potensial sawah itu kini sedang dibangun sebuah hotel mewah.
Menurut Kopong Medan, apabila dicermati dari segi kepemilikan, selain lahan milik nonpetani yang telah dialihfungsikan, terdapat banyak pemilik yang non petani yang memiliki lahan di daerah persawahan Noelbaki, Oesao dan Waikomo.
"Kasus-kasus seperti ini bukan saja terjadi di daerah-daerah tersebut, tetapi terjadi hampir di seluruh NTT dan bahkan di seluruh Indonesia," katanya.
Pembantu Dekan Fakultas Hukum Undana Bidang Akademik ini mengatakan, dari berbagai penelitian, kasus peralihan kepemilikan dan kemudian diikuti dengan peralihan fungsi lahan di Pulau Jawa sangat menonjol dan mengikis habis lahan potensial sawah.
"Ini barangkali perlu menjadi contoh yang menarik untuk NTT dalam melakukan konsolidasi agar areal persawahan yang menjadi "lumbung" masyarakat NTT tidak menjadi hilang," katanya.
Konsolidasi dan pengawasan serta pencegahan peralihan fungsi lahan ini penting, dilakukan mengingat pemerintahan NTT saat ini sedang mengkampanyekan program pemanfaatan pangan lokal yang harus didukung dengan pemanfaatan lahan pertanian secara optimal, tanpa harus mengalihfungsikan.
"Memang harus diakui, bahwa peralihan lahan kepada non petani atau kepada siapapun tidak dilarang, namun praktik-praktik seperti itu secara pelan namun pasti akan mengurangi peran para petani dalam memanfaatkan lahan pertanian untuk meingkatkan kesejahteraan hidupnya," katanya.
Solusinya, kata Medan, pemerintah perlu menerbitkan regulasi atau peraturan untuk menertibkan praktik pengalihan lahan pertanian menjadi lahan non pertanian yang belakangan ini makin marak terjadi di NTT.
Karena pengalihan lahan pertanian ke lahan non pertanian ini sangat merugikan petani, sehingga perlu ada regulasi untuk mengkonsolidasi pertanahan dan penyelamatan fungsi lahan sesuai peruntukannya. Budi Suyanto