Makassar (ANTARA Sulsel) - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sulawesi Selatan mempercepat proses pergantian antarwaktu atau PAW bagi dua orang anggota DPRD Kabupaten Takalar yang telah dipecat dari partai itu.
"Ini sementara kita proses dan percepat PAW-nya," Kata Wakil Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sulawesi Selatan Muhammad Arkam di Makassar, Rabu.
Kedua legislator yang diproses PAW-nya karena sudah dipecat dari partai itu adalah Sudirman Narang dan Mawar Daeng Sangnging. Keduanya melakukan pelanggaran yang sangat berat hingga akhirnya diberi sanksi pemecatan.
Arkam mengatakan, proses PAW tengah dilakukan setelah partai menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Takalar bernomor 15/Plt/Sus-Parpol/2014/PN.Pka, tentang penolakan gugatan pihak termohon yaitu Sudirman dan Mawar.
"Rencananya Kamis malam kami gelar rapat terkait proses PAW kedua anggota itu. Putusan pengadilan itu kami akan lampirkan ke KPU Takalar dan DPRD Takalar sebagai bahan proses PAW," katanya.
Bukan cuma itu, dia juga minta kepada Sekretariat DPRD dan Bupati Kabupaten Takalar agar memproses segera pemberhentian Sudirman dan Mawar.
PKPI Sulsel telah melihat hasil perolehan suara pada pemilihan legislatif beberapa waktu lalu melihat kelayakan penggantinya itu Sukardi Daeng Rewa dan Adam Hamzah.
"Sebenarnya sudah lama kami ajukan proses PAW. Tapi KPU menolaknya karena kasus ini bergulir di pengadilan. Setelah ada putusan tetap maka kami akan memprosesnya," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPP PKPI Sulsel Bidang Hukum dan Humas, Yusuf Haseng menyatakan jika pemecatan itu berdasarkan rapat pleno partai dimana diputuskan untuk memecat kedua caleg terpilih itu karena terbukti melanggar aturan partai yakni mengkampanyekan partai lainnya.
"Saat kampanye pileg beberapa waktu lalu itu, kedua caleg itu bekerjasama dengan partai lainnya dan ikut mengkampanyekannya. Perbuatan itu sangat berat karena telah melanggar aturan dan mekanisme partai," jelasnya.
Dia menyebutkan jika dalam pemecatan itu, bukan cuma dua tetapi ada enam caleg PKPI Takalar yang dipecat, tetapi keempatnya tidak bernasib baik karena tidak terpilih dalam pemilihan legislatif tersebut.
"Jadi dalam rapat pleno partai, ada enam yang disidang dan semuanya terbukti telah melanggar aturan partai. Dua caleg terpilih dan empat lainnya merupakan caleg tidak terpilih," katanya.
Ketua KPU Takalar, Jussalim Sammak menambahkan, urutan kedua perolehan suara terbanyak di dapil III dimiliki oleh Azis Narang, namun karena dipecat digantikan juga oleh urutan ketiga yakni Darwis Bantang namun juga dipecat.
"Kami juga sudah mencabut SK kedua caleg tersebut dan kami ajukan ke gubernur melalui bupati," tambahnya. T Susilo
Berita Terkait
Kemenkumham Sulsel edukasi KI pada siswa SMA lewat RuKI "Goes to School"
Sabtu, 20 April 2024 13:23 Wib
Dinkes ungkap DBD di Sulsel tembus 1.620 kasus
Sabtu, 20 April 2024 7:16 Wib
Kadin Sulsel siap mempromosikan KEK Bira-Takabonerate melalui PSBM XXIV
Jumat, 19 April 2024 19:44 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel dianugerahi gelar adat Daeng Mappuji
Jumat, 19 April 2024 17:48 Wib
Kemenkumham Sulsel siap bersinergi dengan Kejati Sulsel
Jumat, 19 April 2024 13:09 Wib
Pj Gubernur: Pemprov Sulsel siap berkolaborasi dengan kejaksaan
Jumat, 19 April 2024 9:36 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi sinergisitas Basarnas tangani bencana
Jumat, 19 April 2024 7:40 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib