Makassar (ANTARA Sulsel) - Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, meminta pemerintah setempat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar Rp2,5 juta per bulan.
"Angka Rp2,5 juta per bulan itu yang kami anggap layak mengingat sebentar lagi pemerintah menaikkan harga BBM yang pasti diikuti oleh kenaikan harga barang yang lain," kata Koordinator Aksi FSPBI Kota Makassar Kusnadi, dalam unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulsel, Jumat.
Menurut Kusnadi Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel telah menetaapkann kebutuhan hidup layak (KHL) buruh Rp1,95 juta per bulan.
"Jumlah ini sangat minim untuk biaya hidup, apalagi pada saat BBM naik nanti, tidak akan cukup untuk menghidupi anak istri kami," kata Kusnadi.
Kalau saja pemerintah provinsi bersedia menjamin untuk kembali menaikkan upah saat BBM benar-benar naik, mungkin bisa dipahami buruh.
Kusnadi berharap Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo bersedia mendengarkan dan merealisasikan aspirasi mereka.
"Kami berharap Gubernur bersedia memenuhi harapan kami, dan menetapkan upah yang layak untuk buruh," katanya. AJS Bie
Berita Terkait
BI: Kenaikan UMP tidak berpengaruh signifikan terhadap inflasi 2024
Kamis, 23 November 2023 17:28 Wib
UMP Sulsel naik menjadi Rp3.434.298 per bulan pada 2024
Selasa, 21 November 2023 16:01 Wib
Kemnaker ingatkan para gubernur untuk segera menetapkan upah minimum
Selasa, 21 November 2023 10:52 Wib
Pemprov batal umumkan UMP Sulsel hari ini
Senin, 20 November 2023 19:34 Wib
Anggota DPRD Sulsel dorong kenaikan UMP jadi Rp3,5 juta
Senin, 20 November 2023 19:29 Wib
Pemprov tetapkan UMP Sulbar sebesar Rp2,9 juta
Jumat, 17 November 2023 5:30 Wib
Menaker mewajibkan gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
Selasa, 14 November 2023 0:04 Wib
Disnakertrans Sulsel : Perusahaan yang tidak terapkan UMP 2023 dikenakan sanksi
Selasa, 10 Januari 2023 20:32 Wib