Makassar (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 80 dari 85 anggota DPRD Sulawesi Selatan periode 2014-2019 belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai saat ini banyak yang belum menyerahkan daftar LHKPN, jumlah yang menyerahkan masih sekitar lima sampai sembilan orang," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain di DPRD Sulsel di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, belum dilaporkannya harta kekayaan para penyelenggara negara itu karena kesadaran dari para pejabat publik yang masih kurang, di mana pelaporan itu adalah keharusan bagi para pejabat.
Karena itu, dirinya minta kepada semua penyelenggara negara maupun pejabat publik lainnya untuk segera mematuhi ketertiban administrasi itu dan melaporkannya segera ke KPK.
Dia menyebutkan, penyerahan LHKPN diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kemudian Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman LHKPN.
"LHKPN dari para pejabat publik seperti anggota dewan ini harus segera disetorkan ke KPK dan paling lambat dua bulan setelah dilantik sudah rampung semuanya," katanya.
Dalam pengisian formulir LHKPN ada dua model yang akan diserahkan kepada para pejabat publik itu karena formulirnya berbeda antara pejabat incumbent dan pejabat baru.
Para legislator baru wajib mengisi Formulir LHKPN Model KPK-A yang berarti Penyelenggara Negara untuk pertama kali melaporkan harta kekayaannya. Sementara bagi legislator incumbent wajib mengisi Formulir LHKPN Model KPK-B, karena sebelumnya pernah menyerahkan LHKPN.
Dari jumlah itu juga, Zulkarnain tidak merincikan siapa saja anggota DPRD Sulsel yang telah menyerahkan daftar laporan harta kekayaan para pejabat publik tersebut.
Dia juga meminta kepada Sekretariat Dewan untuk bisa menyampaikan kewajiban itu kepada para anggota dewan khususnya bagi anggota dewan baru karena pelaporan itu penting dilakukan.
"Di sini kan ada sekwannya, makanya kita minta kepada sekwan untuk bisa menyampaikan itu kepada semua anggota dewan untuk segera melaporkan data kekayaannya," jelasnya.
Sementara itu, legislator Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Arum Spink yang ditemui di tempat terpisah mengaku jika tidak ada sosialisasi selama ini dan baru mengetahui jika yang melaporkan belum 10 persen dari jumlah anggota. T Susilo
Berita Terkait
Pj Gubernur Sulsel melantik 89 pejabat administrator dan 77 pengawas
Rabu, 24 April 2024 20:28 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
Berbagai produk UMKM dikenalkan pada pameran pembangunan Soppeng
Rabu, 24 April 2024 16:42 Wib
Pj Gubernur Sulsel serahkan penghargaan kepada Lantamal VI Makassar
Rabu, 24 April 2024 15:09 Wib
Pj Gubernur Sulsel resmikan sejumlah proyek di Hari Jadi Soppeng
Rabu, 24 April 2024 15:08 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel lantik lima PPNS
Rabu, 24 April 2024 14:38 Wib
UNIDO dampingi 1.500 petani rumput laut Sulsel dalam program GQSP
Rabu, 24 April 2024 9:29 Wib