Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar menetapkan kenaikan tarif angkutan kota (Pete-pete) sebesar Rp1000 atau sekitar 25 persen dari tarif lama setelah bahan bakar minyak (BBM) dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo sebesar Rp2.000.
"Dengan demikian, tarif baru yang akan berlaku untuk semua trayek menjadi Rp5000 dari tarif lama senilai Rp4000. Semoga ini bisa diterima dan diikuti oleh semua sopir pete-pete," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muh Sabri di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan, keputusan penyesuaian tarif baru angkutan kota ini menyusul penetapan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah sejak 19 November lalu.
"Penetapan tarif baru pete-pete akan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang Makassar yang akan keluar dalam satu hingga dua hari ke depan," katanya.
Dalam rapat pembahasan penyesuaian tarif angkutan yang digelar Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan dengan Organda Kota, pengusaha angkutan, Serikat Pekerja Angkutan Kota dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), disepakati jumlah kenaikan tarif sebesar itu.
Sabri menyatakan, penyesuaian tarif angkot sudah harus dilakukan mengingat beban yang ditimbulkan kenaikan BBM sangat berimbas bagi ongkos operasional angkot. Angka yang disepakati, sudah melalui pertimbangan dan masukan dari pengusaha angkutan dan pengemudi angkot sendiri.
"Hitung-hitungan kita dengan pengusaha angkutan, Organda dan meminta pertimbangan MTI maka didapat angka kenaikan Rp1000 itu. Ini kita tetapkan cepat untuk mencegah terjadinya mogok operasi angkot imbas dari kenaikan BBM," jelasnya.
Mengenai besaran kenaikan yang mencapai 25 persen, sementara pemerintah pusat hanya menetapkan kenaikan tertinggi hanya 10 persen, Sabri menuturkan, hanya berlaku bagi Angkutan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) yang menjadi wewenang pemerintah provinsi dalam penetapannya.
Sementara angkutan kota jenis pete-pete menjadi wewenang pemkot yang yang disesuaikan dengan kondisi daerah, apalagi sebelum penetapan sudah dibahas oleh semua pihak.
"Kenaikan tarif menjadi Rp5000 ini berlaku untuk penumpang umum dan mahasiswa. Sementara untuk pelajar dikenakan tarif Rp4000, ini pun disesuaikan juga dengan situasi di lapangan khusus untuk pelajar," kata Sabri.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Kota, Zubair menyatakan menerima penetapan kenaikan yang telah disepakati. Dengan adanya payung hukum melalui SK Walikota nantinya akan memberi jaminan bagi pengusaha angkutan untuk menarik tarif pete-pete sesuai dengan tarif baru.
"Di lapangan sudah dipakai tarif yang baru dan masyarakat juga bisa memahami bahwa kenaikan itu menjadi konsekuensi dari naiknya BBM. Namun secepatnya SK Walikota akan turun untuk menjamin operasional di lapangan," terangnya. Adi Lazuardi
Berita Terkait
Menhub bakal menindak tegas maskapai bila tak menaati tarif batas atas
Rabu, 3 April 2024 1:34 Wib
Pemerintah putuskan tarif listrik tak berubah menjelang Idul Fitri 1445 H
Kamis, 14 Maret 2024 19:59 Wib
Pemkot Makassar minta pengelola JTSE percantik jalan tol usai naikkan tarif
Rabu, 6 Maret 2024 21:22 Wib
Manajemen PT JTSE Makassar berlakukan penyesuaian kenaikan tarif jalan tol
Senin, 4 Maret 2024 16:27 Wib
Kementerian ESDM : Pemerintah putuskan tarif listrik untuk triwulan I 2024 tetap
Rabu, 27 Desember 2023 12:58 Wib
Kemenkeu menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk 2024
Sabtu, 16 Desember 2023 11:28 Wib
Ekonom: "Power wheeling" berisiko katrol tarif listrik
Sabtu, 18 November 2023 14:36 Wib
INACA mengusulkan tarif batas atas tiket pesawat ditiadakan
Kamis, 2 November 2023 23:44 Wib