Makassar (ANTARA Sulsel) - Pelayanan perizinan terpadu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar masih terkendala resistensi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis.
"Dengan hadirnya PTSP ini, seharusnya kajian teknis terkait perizinan dapat dilakukan di badan ini, namun selalu ada saja alasan dari SKPD teknis sehingga tim teknis mereka belum berjalan sesuai dengan prinsip kerja PTSP, yang secara nyata terlihat adalah Dinas Tata Ruang dengan IMBnya," kata Direktur Yayasan Adil Sejahtera Ismu Iskandar di Makassar, Sabtu.
Penempatan tim teknis permohonan perizinan dan non perizinan di PTSP telah diamanahkan dalam Permendagri No. 24 tahun 2006 dan Permendagri No 20 Tahun 2009 tentang PTSP. Untuk Kota Makassar, Kelembagaan PTSP juga telah diatur dalam Perda No 7 tahun 2014.
Meski dari sisi regulasi sudah ada aturan mengenai hal tersebut, namun menurut Ismu, resistensi dari SKPD teknis juga menguat.
"Beberapa SKPD seperti Disperindag dan Dinas Tata Ruang bahkan mempertanyakan Perda tersebut ke DPRD," ujarnya.
Ia mengatakan untuk mengatasi resistensi ini maka komitmen Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto sangat dibutuhkan.
"Ini persoalan komitmen dan kepedulian, Wali kota harus menunjukkan komitmennya agar semua bawahan mengikuti arahannya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa komitmen dan perhatian yang besar perlu diberikan kepada PTSP, mengingat hal ini menjadi salah satu fokus pemerintahan Jokowi-JK.
"Kita lihat sendiri bagaimana Jokowi dalam pidatonya pada pertemuan G20 memprioritaskan PTSP, mudah-mudahan wali kota juga bisa segera memprioritaskan PTSP," pungkasnya. Yuniardi
PTSP Kota Makassar Terkendala Resistensi SKPD Teknis
"Dengan hadirnya PTSP ini, seharusnya kajian teknis terkait perizinan dapat dilakukan di badan ini, namun selalu ada saja alasan dari SKPD teknis sehingga tim teknis mereka belum berjalan sesuai dengan prinsip kerja PTSP, yang secara nyata terlihat a