Makassar (ANTARA Sulsel) - Director of Other Non Bank Advisory Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ichsanudin mengatakan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) diisyarakatkan kepada masing-masing pemerintah daerah.
"Untuk memberikan jaminan kepada nasabah LKM, Pemda setempat dapat membentuk LPS ataupun gabungan LKM," kata Ichsanudin disela-sela sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, untuk perbankan sudah memiliki LPS, namun untuk LKM belum ada, sehingga diisyarakatkan LKM untuk mendirikannya secara bersama-sama, ataupun bersama Pemda dengan mendapat persetujuan pihak DPR/DPRD Provinsi/kabupaten/kota.
Sementara pihak OJK, lanjut dia, tidak mempunyai hak untuk membentuk LPS. OJK hanya berperan melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam sosialisasi LKM, inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum, penyusunan peraturan pelaksana UU LKM dan pendataan SDM Pemda kabupaten/kota.
Mengenai jumlah LKM di Sulsel, Kepala Regional 6 OJK Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua Adnan Djuanda mengatakan diperkirakan antara 8 ribu - 9 ribu LKM khusus di Sulsel, sedang untuk Sulampua diperkirakan 19.300 LKM, hanya saja datanya belum divalidasi.
"Sesuai amanah UU LKM itu, setiap lembaga keuangan yang melakukan penghimpunan dana masyarakat diharuskan mendaftarkan diri pada OJK hingga 8 Januari 2015," katanya.
Untuk inventarisasi LKM di Indonesia, OJK dibantu pihak Bank BRI dan sesuai dengan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan ke DPR yang mendaftar ke OJK tercatat sekitar 637 ribu LKM.
Dalam upaya menyosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM tersebut dan keharusan LKM mendaftar ke OJK, lanjut dia, pihak BRI akan membantu menyebarkan dan menempel stiker hingga ke pelosok desa melalui kantor-kantor cabang BRI yang ada di daerah.
Sementara ketegori batasan dana yang dikelola LKM yang diharuskan mendaftar dan mendapat izin dari OJK adalah untuk tingkat desa minimal memiliki dana Rp50 juta, sedang di tingkat kecamatan minimal Rp100 juta dan tingkat kabupaten/kota minimal Rp500 juta. Ridwan Ch
Berita Terkait
LPS memprediksi pertumbuhan ekonomi capai 5,12 persen pada 2024
Rabu, 7 Februari 2024 14:13 Wib
LPS dan MA samakan persepsi soal aturan baru UU P2SK
Jumat, 23 Juni 2023 16:23 Wib
LPS telah investasikan Rp200 miliar untuk perkuat keamanan siber
Rabu, 9 November 2022 15:52 Wib
LPS mendorong penjamin simpanan global lawan perubahan iklim
Rabu, 9 November 2022 15:08 Wib
LPS sebut ketahanan perbankan Indonesia masih cukup kuat
Selasa, 12 April 2022 17:55 Wib
Kemendikbud dorong perguruan tinggi wujudkan target serapan alumni 2024
Senin, 29 Maret 2021 19:29 Wib
LPS tegaskan penempatan dana hanya sementara bukan untuk selamatkan bank
Jumat, 24 Juli 2020 22:28 Wib
BI sebut penurunan suku bunga acuan longgarkan perekonomian nasional
Rabu, 13 November 2019 20:00 Wib