Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar terus perketat pengawasan dan penertiban pada sejumlah praktik usaha panti pijat guna menegakkan Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan menjelang akhir tahun.
"Ini untuk menegakkan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan. Kita juga khawatir ada eksodus dari luar masuk ke Makassar," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Pemkot Makassar Manai Sofyan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Ia mengatakan, dalam menegakkan perda, pihaknya telah menerjunkan puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada empat panti pijat tradisional, yakni Pijat Tradisional Surya, Safir, Medikarya dan D`Green.
Selain melakukan pengecekan identitas dan kartu kesehatan pada tukang pijat yang dipekerjakan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dimiliki usaha pijat tersebut pun turut diperiksa.
Dari hasil sidak, sebanyak 20 pekerja teridentifikasi berasal dari luar Makassar. Kebanyakan dari mereka berasal dari pulau Jawa seperti Malang, Jember, Semarang, Kebumen dan Bandung.
Sementara sisanya merupakan penduduk Papua, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) serta satu orang berasal dari Aceh dan beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan.
Manai menyatakan, semua pendatang yang identitasnya tidak terdaftar sebagai penduduk resmi Makassar dan belum melaporkan diri ke pemerintahan terdekat terpaksa identitasnya disita petugas.
Sedangkan untuk warga pendatang itu, rencananya akan dipanggil ke Kantor Pemkot Makassar guna dimintai keterangan lebih lanjut serta dilakukan pembinaan.
"Paling lambat hari Senin hingga Kamis kami akan panggil ke kantor. Kami akan lakukan pembinaan kalau tidak bisa dibina, kami serahkan ke pengadilan," katanya.
Sementara itu, pemilik usaha panti pijat tradisional Safir akan dikirimkan surat panggilan karena TDUP yang dimiliki telah kadaluarsa dan belum juga diperbaharui.
Manai mengaku, tingginya penyebaran virus HIV/Aids di Makassar juga menjadi alasan diperketatnya pengawasan pada sejumlah tempat hiburan dan panti pijat ini.
Ia khawatir kalau para pendatang tersebut mengidap penyakit berbahaya dan menularkannya di Makassar. Manai berjanji akan lebih memperketat lagi pengawasannya pada tahun 2015 mendatang. S Muryono
Berita Terkait
Pj Sekda Makassar minta proyek strategis pusat dimasukkan dalam RPJPD
Rabu, 24 April 2024 21:48 Wib
Liga 1 Indonesia - PSM mewaspadai kebangkitan Arema
Rabu, 24 April 2024 21:36 Wib
Pelindo Regional 4 mencatat jumlah penumpang dan balik 667.012 orang
Rabu, 24 April 2024 21:32 Wib
Polisi menangkap empat pelaku penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Rabu, 24 April 2024 20:29 Wib
Bawaslu Makassar buka pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada
Rabu, 24 April 2024 20:23 Wib
Polsek Ujung Tanah Pelabuhan Makassar gencarkan patroli dialogis
Rabu, 24 April 2024 20:14 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
OSL Pegadaian Kanwil VI Makassar triwulan I 2024 capai Rp8,31 triliun
Rabu, 24 April 2024 19:50 Wib