Makassar (ANTARA Sulsel) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Makassar, Rahma Saiyed menyatakan, salah jika rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Makassar untuk memenangkan Agussalim Erang yang mantan calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera itu diikuti.
"Minta maaf, KPU Makassar tidak bisa mengikuti rekomendasi Panwaslu Makassar yang memenangkan Agussalim Erang karena itu justru lebih berbahaya bagi KPU," kata Rahma Saiyed di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Dia mengatakan, Panwaslu Makassar dalam surat rekomendasinya memenangkan Agussalim Erang, caleg PKS dari Dapil V Kota Makassar, sebagai peraih suara terbanyak, namun KPU Makassar menganggap hal tersebut justru akan menyesatkan KPU bila menetapkan Agussalim sebagai caleg terpilih.
Menurut dia, validasi data Panwaslu Makassar yang memenangkan Agussalim Erang, perlu dibuktikan kebenarannya lebih lanjut, apakah memang betul suara Agussalim itu lebih banyak dari Yenni Rahman.
Itu sebabnya, kata koordinator divisi data dan informasi ini, KPU Makassar melakukan validasi secara keseluruhan TPS dan menemukan suara Agussalim Erang tetap bukanlah pemilik suara terbanyak.
"Memang betul data Panwaslu Makassar memenangkan Agussalim Erang, tapi itu hanya sebagian TPS, namun bila kita bongkar semua TPS, hasilnya sama dengan hasil rekap tingkat PPS, PPK dan Kota Makassar dimana suara terbanyak itu bukan miliknya Agussalim Erang," katanya.
KPU Makassar sendiri, meragukan hasil validasi Panwaslu Makassar melalui surat rekomendasi Nomor 220/B/Panwaslu-MKS/IV/2014 tanggal 28 April 2014 karena tidak berdasarkan pada C1 plano.
Bahkan KPU Makassar meminta Panwaslu Makassar dan Agussalim Erang untuk menunjukkan dimana letak pengurangan suaranya, dan dimana letak penambahan suara Yeni Rahman.
"Kita akan coba cocokkan berdasarkan plano," ujarnya seraya menambahkan bahwa KPU Makassar juga akan meminta keterangan dari PPS, PPK dan akan menghadirkan data C1 Plano, D1 Plano dan DA-1 Plano.
Menurut Rahma, seharusnya Agussalim Erang harus melakukan protes pada saat masih berlangsung proses penghitungan suara di tingkat PPS, PPK dan Kota agar dapat dikalrifikasi dan dibuktikan secara bersama-sama.
Dia menyayangkan karena keberatannya tersebut dilakukan setelah KPU Makassar merekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara caleg pada 21 April 2014.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Kota Makassar, perolehan suara Agussalim pada 14 kecamatan sebanyak 1.862 dan Yenni Rahman sebanyak 1.885 suara. S Muryono
Berita Terkait
Kuasa Hukum korban dugaan asusila baru laporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP RI
Jumat, 19 April 2024 17:51 Wib
KPU meyakini hasil Pemilu 2024 tidak akan dibatalkan
Jumat, 19 April 2024 15:19 Wib
KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK
Jumat, 19 April 2024 15:17 Wib
Ketua KPU akan menanggapi tuduhan asusila di waktu yang tepat
Kamis, 18 April 2024 19:45 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
KPU optimistis Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sesuai ketentuan UU
Rabu, 17 April 2024 16:11 Wib
KPU Sulse l: Syarat dukungan Pilgub jalur perseorangan 500.294 KTP elekronik
Selasa, 16 April 2024 21:41 Wib
KPU menilai tambahan alat bukti dari kubu 01 dan 03 tidak sesuai fakta
Senin, 15 April 2024 19:06 Wib