Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar, Sulawesi Selatan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut pengusaha lainnya yang melakukan penimbunan laut dan reklamasi pantai tanpa memerhatikan aturan yang berlaku.
"Hari ini dalam pemberitaan media cetak dan elektronik, Mabes Polri telah melimpahkan berkas dan tersangka kasus penimbun laut di Makassar itu ke kejaksaan. Kalau Hj Najmiah saja sudah di P21, artinya penimbun laut lainnya yang tidak punya izin harus diseret juga," ujar Sekretaris Komisi A DPRD Makassar Rudianto Lallo di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan reklamasi memang dibutuhkan untuk pengembangan suatu kawasan atau bahkan untuk mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan dari gelombang laut.
Akan tetapi, reklamasi haruslah memerhatikan semua aturan yang berlaku seperti izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) maupun dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD).
"Sidak yang kita gelar pekan lalu bersama tim dari pemerintah kota itu menemukan banyak aktivitas penimbunan laut dan reklamasi pantai. Dan hasil mengejutkan, ternyata dari pihak pemerintah kota menyebut semua izin-izin itu masih harus diklarifikasi dan masih perlu pembuktian lagi," katanya.
Legislator Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) itu menyebutkan, salah satu pengusaha yang diseret ke ranah hukum itu membuktikan jika ada pelanggaran yang dilakukannya, meskipun yang diusut baru satu pengusaha.
"Baru satu pengusaha yang kasusnya telah dinyatakan lengkap oleh penyidik kepolisian dan itu artinya, masih banyak pengusaha lainnya yang melakukan pelanggaran undang undang dan ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya.
Senada dengan Ketua Komisi A DPRD Makassar Wahab Tahir, yang akan melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memintanya turun tangan untuk melakukan pengusutan terhadap aktivitas penimbunan laut dan reklamasi pantai di Makassar yang dilakukan oleh pihak swasta.
"Penimbunan laut dan reklamasi pantai yang dilakukan di Makassar ini sudah semakin parah dan anehnya, pada sidak yang kita lakukan ini tetap menggandeng pihak eksekutif dan menemukan fakta jika semua aktifitas itu tidak mempunyai izin," ujar katanya.
Sidak ke beberapa titik penimbunan laut dan reklamasi pantai itu mengungkap fakta-fakta mengenai adanya pelanggaran-pelanggaran baik pelanggaran Undang Undang Lingkungan Hidup maupun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Ini faktanya yang kita temukan di lapangan, semua aktivitas penimbunan laut itu tanpa disertai izin-izin mulai dari izin prinsip, izin penimbunan, izin reklamasi dan amdal juga tidak dimiliki. Makanya, ini harus dihentikan dan tidak boleh dilanjutkan," tegasnya.
Wahab yang juga legislator Golkar itu mengaku jika dalam penimbunan laut yang dilakukan oleh pihak swasta mendapatkan izin dari pemerintah kota, maka menjadi temuan pelanggaran yang secara sistematis.
Apalagi, lanjut dia, pengusaha yang menimbun laut disekitar kawasan Tanjung Bunga itu berdasarkan peta sudah mencapai 58 hektare dan ditengarai telah bermasalah dengan hukum.
Karenanya, dia meminta jika aparat hukum tidak mampu menangani kasus penimbunan laut yang dilakukan secara sistematis antara pihak swasta dan pemerintah, maka KPK harus turun tangan melakukan pengusutan.
"Alasannya jelas, laut itu bukan milik orang per orang, apalagi korporasi. Ini milik negara yang jika ternyata dalam penimbunan itu diketahui oleh pemerintah, namun tidak ditindaki maka KPK sendiri yang menjadi harapan masyarakat," jelasnya. T Susilo
Berita Terkait
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
PLN Icon Plus dekatkan layanan internet untuk santri di Kota Makassar
Kamis, 28 Maret 2024 23:21 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Menteri PPPA membantah kasus perundungan di pesantren meningkat
Kamis, 28 Maret 2024 2:25 Wib
Pelindo Regional 4 memprediksi puncak arus mudik H-4
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib