Makassar (ANTARA Sulsel) - Setelah pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada oleh DPR RI, hanya tiga partai politik di Sulawesi Selatan yang bisa mengusulkan calon bupati berdasarkan ketentuan peraturan tersebut.
"Perppu telah disahkan oleh anggota DPR RI dan semua ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya harus menjadi pedoman untuk dilaksanakan tidak terkecuali pengusulan calon bupati tunggal berdasarkan jumlah perolehan kursi pada pileg lalu," ujar Ketua KPU Sulawesi Selatan, Iqbal Latief di Makassar, Minggu.
Berdasarkan hasil perolehan suara pada pemilihan umum legislatif beberapa waktu lalu di 10 kabupaten tersebut, hanya Partai Golkar, Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Perppu tersebut.
Dalam Perppu itu dijelaskan, untuk mengusung calon bupati atau wali kota tunggal di daerah, parpol harus memiliki 20 persen kursi dari total kursi yang ada di DPRD.
Untuk di Kabupaten Maros, misalnya, total kursi di DPRD berjumlah 35, sehingga untuk mengusung calon bupati, Parpol harus memiliki tujuh kursi di DPRD. Untuk saat ini hanya PAN yang meraih jumlah 10 kursi.
Begitupun di Kabupaten Pangkep. Total kursi di DPRD berjumlah 35, sehingga untuk mengusung calon bupati Parpol harus memiliki tujuh kursi di DPRD. Untuk saat ini, hanya Partai Golkar yang meraih 10 kursi.
Sedangkan di Kabupaten Soppeng, total kursi di DPRD berjumlah 30, sehingga untuk mengusung calon bupati parpol harus memiliki enam kursi. Untuk saat ini hanya Partai Gerindra yang meraih delapan kursi di DPRD
Iqbal Latief mengatakan, untuk pemilihan kepala daerah di 10 kabupaten hanya Gerindra, PAN dan Golkar saja yang bisa mengusung calon sendiri. Hal itu berdasarkan data pada pemilihan legislatif 9 April lalu.
"Syaratnya itu harus 20 persen dan ini sangat standar. Makanya, selain dari ketiga parpol itu, mereka harus berkoalisi," kata Iqbal.
Menanggapi hal ini, Sekretaris PDIP Sulawesi Selatan Rudy Pieter Goni mengatakan, tidak mempersoalkan. Olehnya itu, PDIP siap dengan syarat apapun yang tentu konstitusional.
"Bagi kami tidak ada masalah. Tidak semua keinginan parpol apalagi perseorangan itu terakomodir," katanya.
Ketua Gerindra Sulawesi Selatan La Tinro La Tunrung menilai syarat 20 persen itu sangat bagus karena rivalitas antar parpol semakin ketat. Selain itu, tidak semua calon bupati dapat mengendarai partai karena mereka dapat menggunakan jalur independen.
Ia menambahkan, pekan depan Gerindra akan membuka pendaftaran. Saat ini sudah ada delapan kader potensial yang akan dipersiapkan untuk maju dipemilihan tersebut.
Sementara itu, Ketua Bidang Komunikasi Publik Demokrat Sulawesi Selatan Selle KS Dalle mendukung syarat 20 persen tersebut kendati partainya tidak mampu mengusung calon sendiri. Menurutnya, syarat 20 persen itu bukan untuk partai tetapi lebih kepada mencari pemimpin berkualitas dan kapabel.
"Kalau syaratnya di bawah 20 persen, kami kuatir calon yang akan diusung hanya calon yang ece-ece. Kita tidak menginginkan halseperti itu," katanya. S Muryono
Berita Terkait
Kuasa Hukum korban dugaan asusila baru laporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP RI
Jumat, 19 April 2024 17:51 Wib
KPU meyakini hasil Pemilu 2024 tidak akan dibatalkan
Jumat, 19 April 2024 15:19 Wib
KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK
Jumat, 19 April 2024 15:17 Wib
Ketua KPU akan menanggapi tuduhan asusila di waktu yang tepat
Kamis, 18 April 2024 19:45 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
KPU optimistis Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sesuai ketentuan UU
Rabu, 17 April 2024 16:11 Wib
KPU Sulse l: Syarat dukungan Pilgub jalur perseorangan 500.294 KTP elekronik
Selasa, 16 April 2024 21:41 Wib
KPU menilai tambahan alat bukti dari kubu 01 dan 03 tidak sesuai fakta
Senin, 15 April 2024 19:06 Wib