Makassar (ANTARA Sulsel) - Polisi Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menyatakan siap membantu bila ada penunggak pajak yang tidak membayarkan kewajibannya kepada negara.
"Tugas kami hanya membantu upaya paksa dalam bentuk penangkapan bila mengharuskan penunggak pajak dilidik langsung," kata Kabagreskrimsus Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Herry Dahana usai sarasehan Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara di Gedung Phinisi Kampus UNM, Senin.
Menurut dia, posisi kepolisian sebagai Koordinator Pengawas atau Korwas bertugas membantu bila mana diperlukan. Sementara peran utama ada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkup Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menyelidik penunggak pajak.
"Posisi kami sebagai korwas saja yang diatur dalam Undang-undang dan membantu bila dibutuhkan pada penanganan serius dalam hal penangkapan, sebab tugas PPNS berhak melakukan penyelidikan tetapi tidak bisa melakukan penangkapan," paparnya.
Saat ditanya saat ini berapa penungak pajak yang sudah ditahan karena melakukan pelanggaran, kata dia, data persis belum diketahui namun untuk 2014 ada dua kasus yang ditangani serius.
"Tahan lalu ada dua kasus yang saat ini kami lakukan upaya paksa bila mana tidak menyelesaikan tunggakan. Saya sudah berkomunikasi dengan Kepala Kanwil DJP Pajak Sultanbatara untuk segera menindaklanjuti," ujar perwira menengah itu.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sultanbatara) Arfah, menyatakan persoalan pajak adalah kewajiban bersama sebagai warga negara untuk menciptakan keadilan secara merata.
Kendati adanya wajib pajak yang nakal tidak membayarkan kewajibannya, kata dia, akan ditindaklanjuti sampai pemeriksaan kemudian penyelidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
"Kita sudah diamanahkan untuk low invoicement, sampai pada sandera badan bagi para pelaku yang tidak memenuhi kewajibannya, seperti yang sduah kita dilakukan tahun lalu," tegasnya.
Ia menambahkan bila wajib pajak tidak memenuhi selama setahun maka akan dipersoalkan hingga ke ranah hukum untuk ditindaklanjuti tingkat pelanggarannya.
"Prosedur dari bawah kita sudah lakukan sampai pada konseling, tetapi sudah banyak wajib pajak yang sadar. Kedepan kita akan menegakkan amanah ini bahwa aspek keadilan semua harus membayar pajak jangan ada enak-enakan, nah itu yang dikejar low invoicement atau tagihannya," katanya.
Selain itu untuk sektor pajak DJP Kanwil Sultanbatara, tambah Arfah, pihaknya terus melakukan upaya penerapan pajak di sejumlah sektor seperti konstruksi, sektor pemerintah melalui belanja APBD, sektor perbankan hingga sektor perdagangan. Budi Suyanto
Berita Terkait
Bapenda Makassar tindak sejumlah penunggak pajak PBB
Rabu, 31 Mei 2023 19:13 Wib
DJP Sulselbartra sandera penunggak pajak sebesar Rp6,9 miliar
Kamis, 20 Februari 2020 16:07 Wib
Bapenda Kabupaten Gowa tutup restoran yang tak bayar pajak
Kamis, 12 September 2019 18:32 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Kudus undang perusahaan penunggak iuran
Senin, 8 Juli 2019 18:16 Wib
Samsat Lorong siap layani penunggak pajak kendaraan
Kamis, 8 November 2018 17:30 Wib
Bapenda Sulsel jaring ratusan kendaraan tunggak pajak
Selasa, 31 Juli 2018 18:41 Wib
UPT Pendapatan Makassar jaring kendaraan penunggak pajak
Jumat, 13 April 2018 20:45 Wib
Samsat Makassar buru penunggak pajak di mall
Selasa, 26 Desember 2017 20:00 Wib