Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemeriksaan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad di Direktorat Reskrim Polisi Daerah Sulawesi Selatan dan Barat akhirnya ditunda karena mengalami sakit sehingga polisi menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan ulang dalam waktu dekat.
"Abraham mengalami gangguan kesehatan dan terlihat masih lemah sehingga pemeriksaan dihentikan sementara dan akan dilanjutkan dalam waktu tidak terlalu lama," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Polisi Endi Sutendi usai pemeriksaan di Makassar, Selasa.
Ia menyebutkan dalam pemeriksaan itu Abraham di cecar 15 pertanyaan oleh penyidik seputar apakah ada peran yang dilakoni untuk membantu tersangka Feriyani Lim yang kini berstatus tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen kependudukan tersebut.
"Ada 15 pertanyaan namun karena beliau kurang sehat makanya ditunda, tidak ada alasan lain memang keluhan kesehatan. Pemeriksaan dilakukan satu setengah jam," kata Endi kepada wartawan.
Saat ditanyai apa pertanyaan yang diajukan kepada Abraham, kata dia, hanya seputar kasus yang disangkakan kepadanya mengenai pemalsuan dokumen kependudukan tidak lebih dari itu.
"Ditanyakan peran serta, tapi beliau membantah intinya dia tidak mengenal Feriyani Liem, tetapi untuk detailnya itu urusan penyidik yang menanyakan. Karena gangguan kesehatan penyidik tidak bisa memaksakan sebab sudah diatur dalam aturan yang ada," paparnya.
Menurut informasi pemeriksaan lanjutan, kata dia, akan dijadwal ulang namun belum diketahui kepastian kapan akan dilakukan pemeriksaan karena menunggu kesehatan Abraham. Selain itu apakah akan ada tersangka baru, lanjut dia mengatakan tidak ada untuk sementara ini.
"Kita belum tahu kepastiannya, yang jelas segera di jadwal ulang, kalau tersangka baru sejauh ini tidak ada namun nanti dilihat perkembangannya" ujar perwira berpangkat tiga bunga itu.
Endi menyebutkan Abraham akan dijerat pasal 263, pasal 264 KUHP, dan atau pasal 93 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah diubah pada UU nomor 24 tahun 2003 serta diatur pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun, denda paling banyak Rp 50 juta.
Staf Biro Perlidungan Hukum KPK Indra Mantongbati usai mendampingi Abraham di Polda Sulselbar mengatakan, membenarkan bahwa kliennya dicecar 15 pertanyaan dan mengalami gangguan kesehatan sehingga pemeriksaan ditunda.
"Pemeriksaan ditunda, kami masih menunggu agenda kapan kelanjutan pemeriksaan. Tidak ada lagi pemanggilan hanya kelanjutan pemeriksaan karena pak Abraham dalam kondisi tidak sehat saat ini," ujarnya.
Kedatangan Alumnus Fakultas Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin di Polda Sulselbar juga diwarnai aksi demonstrasi mendukung Abraham dan KPK sebagai lembaga antirasuah di depan Kantor Polisi setempat tersebut yang sebelumnya juga digelar aksi di bawah jembatan layang.
Sebelumnya, kedatangan Abraham Samad di Makassar untuk memenuhi panggilan Polda Sulselbar terkait tuduhan pemalsuan dokumen kependudukan tidak diketahui keluarga. Namun usai menjalani pemeriksaan tersebut menurut informasi Abraham di ketahui langsung ke rumah Ibu kandungnya di jalan Cenderawasih, Makassar. Yuniardi
Berita Terkait
Jaksa KPK akan memanggil istri dan anak SYL untuk beri keterangan di persidangan
Rabu, 24 April 2024 22:21 Wib
Saksi kasus SYL meminta perlindungan LPSK setelah BAP dirinya bocor
Rabu, 24 April 2024 13:18 Wib
KPK akan periksa keluarga SYL terkait penyidikan dugaan TPPU
Sabtu, 20 April 2024 7:40 Wib
KPK menjebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:39 Wib
KPK segera terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy Hiariej
Sabtu, 6 April 2024 6:12 Wib
Hakim menolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:58 Wib
KPK panggil eks Dirut Taspen Iqbal Latanro sebagai saksi
Selasa, 2 April 2024 11:49 Wib
KPK mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Andhi Pramono
Senin, 1 April 2024 20:15 Wib