Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Polisi Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji mengatakan pemeriksaan lanjutan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad diserahkan ke penyidik.
"Pemeriksaan lanjutan diserahkan sepenuhnya ke penyidik, saya tidak tahu persis pastinya kapan," kata Anton saat ditanya ihwal kelanjutan pemeriksaan Abraham di Makassar, Rabu.
Menurutnya, melihat dari perkembangan kondisi kesehatan Abraham Samad sampai saat ini belum memberikan informasi tentang kesehatannya maka belum bisa dipastikan kapan pemeriksaan lanjutan digelar.
"Masih ditunggu perkembangan kesehatan beliau, kan waktu diperiksa kemarin mengalami ganguan kesehatan," ujarnya.
Direktorat Reskrim Umum Polda Sulselbar sebelumnya menunda pemeriksaan mantan Direktur LSM Anti Corupption Committee ini karena mengalami gangguan kesehatan pada Selasa 24 Februari 2015.
Abraham mengalami gangguan kesehatan pada lambungnya atau sakit maag dan terlihat letih saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi setempat.
"Abraham mengalami ganguan kesehatan dan terlihat masih lemah sehingga pemeriksaan dihentikan sementara dan akan dilanjutkan dalam waktu tidak terlalu lama," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Polisi Endi Sutendi.
Ia menyebutkan dalam pemeriksaan itu Abraham dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik seputar apakah ada peran yang dilakoni untuk membantu tersangka Feriyani Lim yang kini berstatus tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen kependudukan tersebut.
"Ada 15 pertanyaan namun karena beliau kurang sehat makanya ditunda, tidak ada alasan lain memang keluhan kesehatan. Pemeriksaan dilakukan satu setengah jam," kata Endi kepada wartawan.
Saat ditanyai apa pertanyaan yang diajukan kepada Abraham, kata dia, hanya seputar kasus yang disangkakan kepadanya mengenai pemalsuan dokumen kependudukan tidak lebih dari itu.
Sebelumnya, Abraham ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan untuk pembuatan paspor atas nama Feriyani Liem 2007 lalu yang menyeret dirinya.
Saat pemeriksaan Alumnus Ilmu Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyakini dirinya tidak bersalah. Agus Setiawan
Berita Terkait
KPK mengajukan kasasi atas putusan soal aset Rafael Alun Trisambodo
Kamis, 28 Maret 2024 17:51 Wib
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada tiga pengendali pungli rutan
Rabu, 27 Maret 2024 19:33 Wib
KPK mencegah Windy Idol ke luar negeri
Rabu, 27 Maret 2024 19:31 Wib
Hakim tak menerima dalih SYL dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Rabu, 27 Maret 2024 19:30 Wib
KPK kembali panggil Windy Idol sebagai saksi perkara dugaan TPPU Hasbi Hasan
Selasa, 26 Maret 2024 13:27 Wib
Ahmad Sahroni: KPK menyarankan NasDem kembalikan Rp40 juta dari SYL
Jumat, 22 Maret 2024 15:08 Wib
KPK menepis tudingan rebutan perkara dengan Kejagung
Rabu, 20 Maret 2024 17:54 Wib
KPK periksa Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai saksi
Kamis, 14 Maret 2024 11:52 Wib