Makassar (ANTARA Sulsel) - Sejumlah legislator DPRD Makassar akan menggunakan haknya mengajukan pertanyaan kepada Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto terkait sejumlah keputusan yang dibuatnya, termasuk pembentukan Komisi Pengendali dan Percepatan Program Strategis (KP3S).
"Semua hak-hak yang kami punya akan kita gunakan untuk bisa mengembalikan marwah dari DPRD sesuai dengan kewenangan kami," ujar Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar, Rudianto Lallo di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, penggunaan haknya mengajukan pertanyaan dianggap cara paling elegan untuk meminta penjelasan soal pembentukan Komisi Pengendali dan Percepatan Program Strategis (KP3S), setelah sejumlah legislator gagal menempuh jalur interpelasi.
Rudi menilai pembentukan KP3S itu melanggar sejumlah tata kelola pemerintahan karena tidak mempunyai payung hukum, terlebih tim yang dibentuknya itu bersifat lembaga.
Padahal menurut legislator Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) itu, pembentukan lembaga komisi harusnya melibatkan DPRD Makassar dalam penentuan komisionernya.
"Banyak aturan yang ditabrak dalam pembentukan lembaga itu, mulai dari tidak adanya payung hukum hingga pada penentuan 20 orang pejabatnya yang tidak melibatkan dewan," katanya.
Sebelumnya, legislator Demokrat, Susuman Halim mengajukan usulan interpelasi. Namun sejauh ini, usulan tersebut kurang mendapat dukungan. Rancangan interpelasi hanya mendapatkan empat dukungan tandatangan, dari syarat minimal tujuh orang.
"Saya sendiri tidak menyetujui usulan interpelasi. Menggunakan hak mengajukan pertanyaan lebih efektif," kata Rudianto kepada wartawan di Kantor DPRD Makassar.
Rencananya, Rudi menyerahkan surat pengajuan secara resmi kepada pimpinan DPRD, paling lambat pekan depan. Dia menyebutkan, hak mengajukan pertanyaan diatur dalam Pasal 26 Tata Tertib DPRD Makassar.
Dalam pasal tersebut disebutkan enam hak pribadi yang melekat pada setiap anggota. Salah satunya hak di atas, guna mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota. Berbeda dengan interpelasi yang harus mendapatkan sejumlah dukungan, pengajuan pertanyaan bisa dilakukan oleh satu orang saja.
Pengajuan pertanyaan nantinya akan dilakukan secara tertulis. Selanjutnya, seperti yang diatur Undang-undang, Wali Kota wajib meresponnnya dengan memberi penjelasan baik secara tertulis atau lisan melalui forum resmi.
"Saya berharap proses ini berjalan lancar agar polemik soal KP3S segera berakhir," kata Rudi.
Menurut dia, naskah pertanyaan yang diajukan kepada Wali Kota sangat sederhana. Isinya antara lain mengenai dasar hukum pembentukan KP3S, mekanisme penunjukan orang pada komisi, serta keterlibatan DPRD. Sejauh ini, kata dia, belum ada penjelasan terkait itu.
Legislator Demokrat, Basdir, yang sebelumnya ikut menandatangani usulan interpelasi mengatakan, setiap Anggota Dewan memiliki sejumlah hak yang bersifat personal.
Hak mengajukan pertanyaan, menurut dia, dapat ditempuh jika merasa perlu mendapatkan penjelasan terkait kebijakan penting oleh Pemerintah Kota Makassar.
"Apa pun cara yang akan ditempuh, yang penting bagaimana wali kota menjelaskan kebijakannya tentang KP3S yang dibentuknya yang tidak mengacu pada peraturan," jelasnya. FC Kuen
Berita Terkait
DPRD Sulsel anggarkan dana aspirasi Rp100 miliar untuk infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 9:25 Wib
Desi Ratnasari memilih kantor DPRD Sulsel lakukan penelitian doktor
Rabu, 24 April 2024 0:41 Wib
Pansus DPRD Lutim rampungkan studi tiru Perda KLA di Bogor
Selasa, 23 April 2024 21:12 Wib
Pansus DPRD Bulukumba mematangkan Ranperda Perlindungan Nelayan
Selasa, 23 April 2024 17:25 Wib
Legislator Sulsel meminta Disdik terapkan sistem zonasi guru PPPK
Senin, 22 April 2024 20:34 Wib
DPRD dan Pemkab Lutim studi tiru Perda KLA di Kota Bogor
Sabtu, 20 April 2024 11:12 Wib
DPRD Sulsel mendorong Pemprov perkuat ketahanan pangan
Rabu, 17 April 2024 4:18 Wib
DPRD Sulbar sahkan lima perda
Senin, 15 April 2024 6:12 Wib