Mamuju (ANTARA Sulbar) - Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh kembali akan membentuk tim seleksi penerimaan Komisi Informasi Publik (KIP) setelah Timsel penerimaan KIP Sulbar sebelumnya dinilai melakukan pelanggaran aturan.
"Pemerintah di Sulbar kembali akan membentuk Timsel penerimaan KIP karena sebelumnya Timsel yang dibentuk dianggap lalai sehingga muncul pelanggaran aturan," kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan Timsel penerimaan KIP Sulbar yang akan dibentuk kembali diharapkan dapat bekerja serius sesuai aturan untuk melakukan penerimaan KIP Sulbar.
"Pemerintah mengakui terjadi pelanggaran penerimaan KIP Sulbar sebelumnya sehingga akan dibentuk kembali Timsel yang diharapkan dapat bekerja sesuai aturan yang ada," katanya.
Sekertaris Komisi I DPRD Sulbar, Sukri sebelumnya mendesak Gubernur Sulbar menepati janjinya mengganti timsel KIP Sulbar agar proses penerimaan timsel dapat kembali dilakukan tanpa adanya pelangaran aturan.
"Kami harap agar Gubernur mengganti Timsel yang layak dan akan mampu menjalankan aturan penerimaan KIP Sulbar, agar penerimaan KIP Sulbar dapat dilaksanakan sesuai aturan tanpa cacat hukum," katanya.
Menurut dia, sebelumnya DPRD Sulbar telah menolak hasil rekomendasi yang disodorkan tim seleksi tentang penerimaan KIP Sulbar, karena dianggap Timsel melakukan pelanggaran aturan.
Ia mengatakan, pelanggaran aturan itu disinyalir karena dalam penerimaan KIP Sulbar yang dilakukan Timsel KIP Sulbar, hanya melibatkan tiga orang Timsel kemudian tidak melibatkan KIP Pusat.
Sehingga lanjutnya, itu merupakan pelanggaran karena seharusnya Timsel terdiri dari lima orang mewakili sejumlah kalangan dan juga melibatkan KIP pusat dan masih banyak lagi pelanggaran lainnya yang dilakukan Timsel KIP Sulbar.
"KIP Pusat sudah mengeluarkan pernyataan bahwa penerimaan KIP Sulbar bermasalah karena terjadi banyak pelanggaran, sehingga DPRD Sulbar menolak hasil rekomendasi Timsel KIP Sulbar yang telah melakukan seleksi KIP Sulbar," kata Sekertaris Komisi I DPRD Sulbar, Sukri.
Ia mengatakan DPRD Sulbar tidak mau menanggung resiko dengan meneruskan proses penerimaan KIP Sulbar, karena sebelumnya Timsel KIP Sulbar sudah melakukan pelanggaran penerimaan KIP.
Sehingga DPRD Sulbar meminta agar timsel penerimaan KIP Sulbar dapat diganti. Agus Setiawan
Berita Terkait
Bawaslu Sulbar memperkuat pemahaman regulasi hadapi PHPU
Kamis, 28 Maret 2024 23:26 Wib
Bawaslu Sulbar mengevaluasi pelaksanaan pemilu
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
DPRD Sulbar menyusun Ranperda kemudahan berinvestasi
Kamis, 28 Maret 2024 2:23 Wib
Sinergisitas pemprov dan DPRD menghasilkan 24 penghargaan untuk Sulbar
Rabu, 27 Maret 2024 20:42 Wib
Bawaslu Sulbar meningkatkan kapasitas pengawas hadapi pilkada serentak
Rabu, 27 Maret 2024 1:48 Wib
Kemenkumham Sulbar meningkatkan kualitas produk hukum daerah
Rabu, 27 Maret 2024 1:48 Wib
Polda Sulbar menggelar pelatihan pra operasi Ketupat Marano 2024
Selasa, 26 Maret 2024 19:03 Wib
Korem Tatag terus tanamkan sikap persatuan dan kesatuan pada prajurit
Selasa, 26 Maret 2024 1:57 Wib