Makassar (ANTARA Sulsel) - Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar, Rudianto Lallo meminta kepada Pemerintah Kota agar mendata semua asetnya yang telah dikuasai oleh pihak swasta atau pengusaha sejak lama untuk didata ulang.
"Ini adalah langkah tepat yang dilakukan kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mengejar aset-aset pemerintah yang telah dikuasai oleh pihak swasta sejak lama. Kejaksaan harus bongkar juga jika ada kongkalikong yang terjadi dalam penguasaan aset itu oleh pengusaha," tegasnya di Makassar, Rabu.
Rudianto mengatakan, salah satu aset fasilitas umum yang sekarang ini dikuasai oleh pihak pengusaha yakni lahan disekitar Pantai Losari Makassar, di mana pada taman segitiga itu harusnya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) tetapi sebagian lahannya diperuntukkan untuk pembangunan hotel.
Dia menyebutkan, Pemerintah Kota telah lalai dalam menjaga aset berupa fasilitas umum. Hal itu bisa mengakibatkan sejumlah aset dengan mudah dikuasai oleh pengusaha.
"Seharusnya dari awal Pemkot berupaya mengejar, mendata, dan mengambil alih aset yang dulu tercatat sebagai miliknya. Tetapi ini seolah-olah ada pembiaran dan baru diketahui setelah adanya upaya penyelidikan oleh kejaksaan," katanya.
Menurut Rudi, Pemkot semestinya bisa mengikuti langkah Pemerintah DKI Jakarta yang telah menggandeng kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mendata seluru aset.
Sehingga jika ditemukan ada yang dikuasai oleh swasta, pemerintah bisa dengan mudah merebutnya kembali. Sebab menurut dia, aset pemerintah terutama fasilitas umum tidak boleh dikuasai oleh swasta.
Legislator Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengapresiasi langkah Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Selatan yang tengah mengusut sejumlah alihfungsi lahan fasum di Jalan Penghibur.
Ia berharap, penegak hukum bisa menindak tegas jika di kemudian hari ditemukan kesalahan. Sebab bisa jadi, alihfungsi lahan melibatkan oknum eksekutif dan legislatif.
"Kalau ada yang kongkalikong, bongkar semua. Supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi di tempat lain. Kalau memang ada keterlibatan pihak eksekutif ataukah pihak lainnya dalam pengalihan, silahkan kejaksaan bertindak tegas," jelasnya.
Rudi menjelaskan, DPRD melalui Komisi A telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat terkait masalah aset dan fasilitas umum. Dewan telah berupaya meminta penjelasan Pemerintah Kota soal pokok permasalahan aset, tapi sejauh ini dianggap belum ada tindak lanjutnya.
"Ini salah satu alasan Pemkot tidak bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena permasalahan asetnya belum tuntas dan banyaknya aset yang dikuasai oleh swasta," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Rahman Morra mengatakan jika pihaknya telah mengusut dugaan penyalahgunaan fasilitas umum di kota Makassar.
"Tim masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket)," katanya.
Ia menyebutkan, temuan penyelidik tim Kejati menduga lahan negara milik Pemerintah Kota Makassar yang dulunya merupakan ruang terbuka hijau kini telah berdiri Hotel Pualam, dan aktivitas tersebut atau pengalihan aset negara itu disebutnya berpotensi telah merugikan negara.
Rahman menyatakan dalam kasus itu diduga terjadi pelanggaran pasal 29 ayat 1 Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang berkaitan dengan ruang terbuka hijau, dimana ini telah merampas kepentingan umum. Agus Setiawan
Berita Terkait
Rudenim Makassar deportasi WNA asal Afrika Selatan
Jumat, 29 Maret 2024 14:54 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
PLN Icon Plus dekatkan layanan internet untuk santri di Kota Makassar
Kamis, 28 Maret 2024 23:21 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Menteri PPPA membantah kasus perundungan di pesantren meningkat
Kamis, 28 Maret 2024 2:25 Wib
Pelindo Regional 4 memprediksi puncak arus mudik H-4
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib