Makassar (ANTARA Sulsel) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tidak tahu tentang terbitnya Perpres Nomor 39/2015 tentang besaran uang muka mobil bagi pejabat negara.
"Saya juga tidak tahu sebenarnya, tapi itu akan ditinjau ulang hari ini," kata Wapres di kediaman pribadinya di Makassar, Senin.
Wapres melakukan kunjungan kerja ke Makassar dengan sejumlah agenda salah satunya membuka Musyawarah Nasional ke-11 Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Menurut Wapres, Perpres tersebut bisa dibatalkan dan diganti perpres baru tapi tergantung pada Presiden Jokowi.
Perpres yang terbit pada 20 Maret 2015 tersebut menetapkan besaran untuk tunjangan uang muka mobil pejabat negara sebesar Rp210 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp116 juta.
Menurut Wapres, relevan atau tidaknya nilai tunjangan tersebut dengan kondisi saat ini saat harga BBM dan kebutuhan lainnya naik tergantung dari sisi mana melihatnya.
"Ya tergantung cara melihatnya. tergantung kepentingannya dan mobil apa, bisa saja nanti jenis mobilnya disederhanakan. Bisa saja uang muka 50 persen ditanggung, tinggal mobilnya saja yang diefisienkan," katanya. A.F. Firman
Berita Terkait
Presiden Jokowi dan PM Tony Blair bahas rencana investasi energi di IKN
Kamis, 18 April 2024 15:41 Wib
Menlu China Wang Yi menemui Presiden Jokowi di istana Kepresidenan Jakarta
Kamis, 18 April 2024 10:33 Wib
Presiden Jokowi minta PPATK waspadai pola baru pencucian uang lewat aset kripto
Rabu, 17 April 2024 15:40 Wib
PAN minta PPP deklarasikan dukungan resmi jika bergabung dengan KIM
Selasa, 16 April 2024 13:25 Wib
Presiden Yoon Suk Yeoel akan sampaikan pernyataan publik usai kalah Pemilu Korea Selatan
Selasa, 16 April 2024 6:31 Wib
Presiden Biden peringatkan Iran agar tidak menyerang Israel
Sabtu, 13 April 2024 16:38 Wib
Menhan Prabowo buka pintu rumahnya untuk halalbihalal jajaran pejabat
Rabu, 10 April 2024 17:42 Wib
Presiden dan Wapres shalat Idul Fitri 1445 H di Masjid Istiqlal Jakarta
Rabu, 10 April 2024 11:48 Wib